PPGKEMENAG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan layanan pinjaman daring (pindar). Sanksi ini diberikan atas ketidakpatuhan Indosaku dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Langkah tegas OJK ini diambil setelah melakukan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Dalam siaran pers yang dikutip Sabtu (9/5/2026), OJK menyatakan, ___KFGB0PH___ OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Temuan tersebut secara spesifik menyoroti pengawasan terhadap pihak ketiga agar kegiatan penagihan dapat dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain denda administratif, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan juga diperintahkan untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.
Perbaikan Sistem Penagihan
Dalam rencana tindak perbaikan yang diminta, OJK menekankan beberapa poin penting. Indosaku wajib melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga. Penguatan ini harus mencakup standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.
Tidak hanya itu, OJK menginstruksikan penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang meliputi aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi perhatian, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan penyelenggara, meskipun menggunakan pihak ketiga. ___KFGB1PH___ ___KFGB2PH___
OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk menjalankan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Implementasi rencana tindak tersebut akan dipantau secara ketat. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK Minta Pengawasan Diperketat
Di sisi lain, OJK juga mengimbau seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga. Menurut OJK, setiap kegiatan penagihan harus dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menyampaikan pengaduan apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen perlu diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
___KFGB3PH___ ___KFGB4PH___
Melalui langkah-langkah ini, OJK menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
