— Rencana pemerintah untuk kembali menyesuaikan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral strategis dinilai menambah tekanan bagi industri pertambangan nasional. Di tengah dinamika harga komoditas global dan perlambatan industri hilirisasi, para pelaku usaha berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kepastian investasi di sektor mineral dan batu bara (minerba).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel, termasuk produk hilirisasinya.

“Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global,” kata Tenaga Ahli Profesional Lemhanas Edi Permadi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).

“Namun, di sisi lain, pelaku industri menilai penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor pertambangan nasional,” lanjut dia.

Edi menjelaskan, penyesuaian fiskal sektor sumber daya alam memang lazim dilakukan dalam konteks global. Meski demikian, investor juga sangat mempertimbangkan konsistensi dan stabilitas kebijakan dalam jangka panjang, terutama untuk industri pertambangan dan hilirisasi yang membutuhkan investasi besar dengan periode pengembalian modal yang panjang.

Pelaku pasar juga menyoroti frekuensi perubahan kebijakan yang dinilai semakin cepat. Penyesuaian tarif royalti sebelumnya baru diterapkan pada April 2025. Selanjutnya, pada Maret 2026 sempat muncul wacana kenaikan lanjutan, meskipun akhirnya tidak diberlakukan. Kemudian pada 9 Mei 2026, usulan kenaikan kembali muncul dalam waktu yang relatif berdekatan. Kondisi tersebut dinilai memunculkan persepsi meningkatnya risiko regulasi di mata investor.

Perubahan Kebijakan Dinilai Tambah Kompleksitas

Edi mengatakan, di kalangan pelaku usaha muncul pandangan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan pola perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penyesuaian royalti yang relatif dinamis.

“Perubahan RKAB yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, dinilai membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi semakin kompleks,” ujar Edi.

“Padahal, sektor pertambangan merupakan industri padat modal yang sangat membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang,” lanjutnya.

Menurut Edi, tekanan tersebut juga tercermin pada meningkatnya sensitivitas pasar modal terhadap arah kebijakan sektor sumber daya alam. Tekanan yang sempat terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir dinilai tidak hanya dipengaruhi faktor eksternal, tetapi juga kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan fiskal sektor mineral.

Edi juga menilai terdapat kecenderungan pendekatan fiskal sektor mineral dan batu bara mulai diarahkan menyerupai pola penerimaan industri minyak dan gas (migas). Padahal, karakteristik kedua sektor tersebut sangat berbeda.

Ia menjelaskan, industri migas memiliki struktur kontrak, profil cadangan, serta pola investasi yang tidak sepenuhnya sebanding dengan sektor mineral dan hilirisasi. Sementara itu, industri mineral, khususnya nikel dan turunannya, saat ini menghadapi tekanan oversupply global, penurunan margin smelter, mahalnya bahan baku akibat tekanan geopolitik, serta kebutuhan investasi hilirisasi yang besar.

Edi menambahkan, sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang penting pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2023, sektor pertambangan tumbuh 6,1 persen yang ditopang tingginya harga komoditas dan ekspansi hilirisasi mineral, terutama nikel, tembaga, emas, timah, dan mineral lainnya.

Namun, memasuki 2024, pertumbuhan melambat menjadi 4,9 persen seiring koreksi harga komoditas global dan meningkatnya tekanan oversupply nikel dunia. Selanjutnya pada 2025, sektor pertambangan terkontraksi minus 0,66 persen.

Sejumlah proyek smelter dan fasilitas high pressure acid leach (HPAL) juga menghadapi tekanan margin akibat turunnya harga nikel internasional, sementara biaya energi, operasional, dan pendanaan tetap tinggi.

“Memasuki kuartal I 2026 kecenderungan kontraksi terus ke minus 2,14 persen. Pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia,” ungkap Edi.

Industri Tambang Minta Stabilitas Kebijakan

Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha berharap kebijakan fiskal tetap mempertimbangkan daya tahan industri yang sedang menghadapi tekanan. Menurut Edi, apabila tekanan biaya meningkat terlalu cepat, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga rantai ekonomi daerah, tenaga kerja, kontraktor lokal, hingga UMKM penunjang aktivitas tambang.

Oleh karena itu, ia menilai pendekatan yang lebih moderat dan adaptif terhadap siklus harga komoditas perlu dipertimbangkan. Apalagi, industri saat ini juga menghadapi tekanan bahan baku yang mahal, pembelian barang modal dengan mata uang asing, serta dampak penyesuaian royalti yang telah dilakukan pada April 2025.

Edi menegaskan, tujuan besar hilirisasi bukan hanya meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan membangun ekosistem industri jangka panjang yang mampu menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

“Dalam konteks itu, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi salah satu faktor penting yang terus diperhatikan investor untuk dapat hidup dan tumbuh jangka panjang,” pungkas Edi.

Senada dengan itu, Indonesian Mining Association (API-IMA) juga menilai stabilitas kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan operasional perusahaan tambang nasional.

Direktur Eksekutif API-IMA Sari Esayanti mengatakan, industri pertambangan minerba memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas), baik dari sisi model bisnis, pola investasi, tingkat risiko, regulasi, maupun mekanisme perizinannya.

“Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas,” kata Sari.

“Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas,” lanjut dia.

IMA juga menilai penerapan skema bagi hasil seperti production sharing contract (PSC) di sektor migas akan menghadapi tantangan signifikan apabila diterapkan pada sektor pertambangan minerba. Selain itu, industri tambang saat ini juga menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan Devisa Hasil Ekspor (DHE), royalti, Harga Patokan Mineral (HPM), bea keluar, hingga penerapan B50.

“Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik,” ujar Sari.

“Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang,” tambahnya.