PPGKEMENAG.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) menewaskan 16 orang. Insiden “adu kambing” dua kendaraan besar itu kini menjadi sorotan banyak pihak, dengan Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mendesak penyelidikan mendalam terhadap muatan truk tangki.
Kurnia Lesani Adnan, yang akrab disapa Sani, menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tersebut. Menurut keterangan terakhir dari asisten pengemudi bus yang selamat, bus ALS dalam posisi menghindari lubang di sisi kiri jalan saat truk tangki datang dari arah berlawanan, menyebabkan benturan hebat.
Secara administrasi, bus ALS yang terlibat kecelakaan dinyatakan laik jalan. “Secara fisik pun kami himpun dari media sosial yang beredar juga dalam keadaan baik untuk beroperasi,” kata Sani, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Meski posisi bus menjadi penyebab benturan awal, Sani menekankan pentingnya mendalami isi muatan truk tangki. Pasalnya, kebakaran hebat di lokasi kejadian berasal dari muatan truk tangki tersebut.
Koordinasi terakhir kami kepada Patra Niaga ditegaskan kalau truk tangki ini tidak tercatat atau terdaftar sebagai angkutan BBM Patra Niaga. Ini yang kami minta pihak berwenang agar mendalami muatan truk tangki yang terlibat kejadian kecelakaan ini,
ujar Sani.
Organda juga tengah berkoordinasi dengan pihak PO ALS untuk memastikan pertanggungjawaban kepada seluruh korban. Langkah ini disebut sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Sani berharap kecelakaan serupa tidak terulang di kemudian hari. Oleh karena itu, ia menyerukan kepada seluruh operator angkutan agar memperketat penerapan dan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang telah diamanahkan oleh Kementerian Perhubungan.
Kami berharap kecelakaan serupa tidak ada di kemudian hari nanti dengan menegaskan kepada seluruh operator angkutan agar menerapkan dan melakukan pengawasan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) yang sudah diamanahkan oleh Kementerian Perhubungan,
pungkas Sani.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
