— Izin angkutan bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dengan nomor polisi BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, diketahui telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024. Temuan ini terungkap setelah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek kondisi bus pascakecelakaan yang menewaskan 16 orang pada Rabu (6/5/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya.

Kepala BPTD Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul Wibowo, menyatakan bahwa tim yang diterjunkan ke lokasi kecelakaan merupakan petugas berkompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor. “Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri,” ujar Unggul pada Jumat (8/5/2026).

Unggul menegaskan bahwa uji KIR bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL masih aktif. Namun, ia menambahkan, “Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa.” Izin angkutan bus tersebut diketahui telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024.

Menurut Unggul, setiap kendaraan angkutan umum wajib mengantongi izin operasional dan izin trayek yang masih berlaku. Hal ini penting untuk memastikan layanan penumpang yang legal dan aman. Izin tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap layanan angkutan umum, termasuk mencegah kendaraan membawa barang berbahaya.

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi ini mencakup seluruh aspek layanan angkutan umum berjadwal, mulai dari perencanaan trayek, pelayanan, perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan operasional.

Penyelenggara angkutan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.

Penelusuran Operasional Bus dan Koordinasi Tim Gabungan

BPTD Sumatera Selatan, bekerja sama dengan instansi terkait, akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai operasional bus ALS. Langkah ini diambil untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran administratif dalam pengoperasian kendaraan yang izin angkutannya telah kedaluwarsa.

Di lokasi kejadian, tim Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan juga telah hadir, berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), BPTD, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan. “Kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Kepala Dishub Sumsel, Musni Wijaya.

Musni menambahkan, dugaan awal menunjukkan bahwa kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Meski demikian, tim tetap melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan penyebab pasti insiden tersebut. “Untuk memastikannya, tim melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya.

Bus ALS Angkut Barang Terlarang: Dua Motor, Tabung Gas, dan Perabotan

Selain masalah izin angkutan, temuan barang-barang di dalam bus ALS turut menjadi sorotan aparat. Petugas di lokasi kejadian mendapati sejumlah barang yang seharusnya tidak diangkut oleh bus penumpang, termasuk dua unit sepeda motor, tabung gas, dan beberapa perabotan rumah tangga.

Menanggapi temuan ini, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyatakan bahwa Korlantas Polri akan memeriksa pihak pemilik bus. Pemeriksaan ini dilakukan karena bus penumpang secara aturan tidak diperbolehkan membawa barang selain penumpang.

Faizal menjelaskan, Korlantas Polri turun tangan untuk membantu Polda Sumatera Selatan dan Polres Muratara dalam investigasi kecelakaan. Tim juga akan melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) sebagai bagian dari penyelidikan berbasis scientific investigation. “TAA akan membuat terangnya perkara dan hasilnya akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Brigjen Pol Faizal.

Investigasi Mendalam: Kecepatan, Kondisi Jalan, dan Faktor Kecelakaan

Brigjen Pol Faizal menjelaskan, TAA akan menganalisis rangkaian kecelakaan secara lebih rinci, meliputi proses awal kejadian, kecepatan kendaraan saat benturan, hingga posisi akhir kendaraan pascakecelakaan. “Hasilnya akan dipublikasikan karena ini dalam proses penyidikan dari Polda dan Polres, setelah dilakukan gelar perkara dan diawali FGD untuk memastikan apakah faktornya itu manusia, kendaraan, jalan, atau alam,” terangnya.

Penyelidikan kasus ini membutuhkan penelitian mendalam, terutama karena melibatkan truk bermuatan bahan bakar minyak (BBM). Pemeriksaan juga akan mencakup seluruh perjalanan bus, mulai dari awal keberangkatan hingga titik kecelakaan. “Termasuk kita juga akan melakukan pemeriksaan mulai dari bus ini berangkat dan kapan terakhir sopir ini bergantian. Semua akan kita periksa sampai nanti titik akhir terjadi kecelakaan,” tambah Faizal.

Hasil TAA belum dapat dipastikan kapan akan dirilis karena penyidik masih mengumpulkan keterangan. Kendala utama yang dihadapi polisi adalah kedua sopir, baik bus maupun truk, meninggal dunia dalam insiden ini. Oleh karena itu, keterangan dari kernet bus yang selamat menjadi informasi krusial bagi penyidik. “Saat ini kami masih memberikan waktu untuk korban agar dia tenang dulu, baru kemudian kita gali keterangannya,” tegas Faizal.

Faizal menambahkan, TAA memanfaatkan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk menganalisis kecepatan kendaraan sebelum, saat, dan setelah kecelakaan. “Termasuk juga akan melihat bagaimana kondisi jalan pada saat kejadian. Karena kejadian siang, artinya kita bisa melihat dengan jelas dan cuaca pada saat terjadinya kecelakaan,” pungkasnya.

Regulator hingga Pemilik Bus akan Diperiksa

Korlantas Polri berencana memeriksa seluruh pihak terkait dalam operasional bus ALS ini, mulai dari regulator, perusahaan, hingga pengusaha atau pemilik bus. Hal ini menyusul temuan barang-barang yang tidak semestinya diangkut oleh bus penumpang.

“Karena fakta di lapangan bus ini membawa 2 motor, kemudian LPG, termasuk juga ada perabotan rumah tangga. Aturannya bus penumpang tidak boleh membawa di lain dari manusia,” jelas Faizal.

Dampak Kecelakaan: 16 Korban Jiwa dan Empat Luka-Luka

Kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki minyak terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muratara, tepatnya di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu siang. Insiden tragis tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia di lokasi kejadian, sebagian besar dalam kondisi terbakar.

Selain korban jiwa, tiga orang mengalami luka berat dan satu orang lainnya luka ringan. Seluruh korban meninggal dunia telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk pemeriksaan dan proses identifikasi lebih lanjut. Sementara itu, keempat korban selamat saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Rupit.