— Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya. Penyelidikan mengungkap keterlibatan sejumlah profesi mengejutkan, mulai dari dokter hingga aparatur sipil negara (ASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dalam jaringan kecurangan ini.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan, sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2017. Sebanyak 14 tersangka telah diamankan dan ditahan.

Jadi untuk saat ini sudah kita tahan sebanyak 14 tersangka. Kita akan terus dalami dan berkoordinasi dengan Dikti (Kemdiktisaintek) untuk langkah-langkah selanjutnya.

Demikian disampaikan Luthfie dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026).

Para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam, meliputi mahasiswa, karyawan swasta, hingga PPPK. Tiga dari lima tersangka yang berperan sebagai penerima order atau broker bahkan tercatat berprofesi sebagai dokter.

Luthfie menambahkan bahwa para dokter tersebut diketahui berpraktik di salah satu puskesmas di luar wilayah Surabaya.

Jadi memang mereka dokter dan praktik di salah satu puskesmas di luar Surabaya.

Profil Tersangka: Dokter hingga PPPK Terlibat

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan berjenis kelamin laki-laki. Mereka di antaranya adalah:

  • NRS (21), mahasiswa asal Surabaya
  • IKP (41), karyawan swasta asal Surabaya
  • PIF (21), mahasiswa asal Kota Tegal
  • FP (35), karyawan swasta asal Surabaya
  • BPH (29), dokter asal Pacitan
  • DP (46), dokter asal Sidoarjo
  • MI (31), dokter asal Sumenep
  • RZ (46), wiraswasta asal Sumenep
  • HRE (18), pelajar asal Sumenep
  • BH (55), wiraswasta asal Gresik
  • SP (43), karyawan swasta asal Gresik
  • SA (40), karyawan swasta asal Gresik
  • ITR (38), PPPK asal Gresik
  • CDR (35), PPPK asal Gresik

Luthfie menjelaskan, para tersangka dikelompokkan ke dalam empat klaster. Klaster pertama adalah penerima order atau broker, yang berjumlah lima orang. Klaster kedua adalah pemberi order, terdiri dari dua orang. Selanjutnya, klaster joki lapangan dengan dua orang, dan klaster pembuat KTP palsu yang melibatkan lima orang.

Polisi Sita Uang Tunai Rp 290 Juta dan Berbagai Barang Bukti

Dari penangkapan para tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai sebesar Rp 290 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit card printer HID Fargo DTC1250E, puluhan dokumen identitas dan ijazah, blanko KTP kosong, serta berbagai bahan material yang digunakan untuk pembuatan KTP.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi stempel instansi pendidikan, puluhan kartu SIM, telepon genggam, laptop, MacBook Pro, memory card, hingga foto ukuran 2×3. Berbagai dokumen pendukung terkait UTBK dan administrasi calon mahasiswa atas nama sejumlah pihak juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Luthfie menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri para peserta UTBK yang diduga menggunakan jasa joki sindikat tersebut. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan.

Kita harus bongkar jaringan joki bagi para calon mahasiswa ini supaya tidak ada lagi nanti aksi-aksi sejenis ini yang tentu mencederai dunia pendidikan kita.