— Mobil listrik taksi Green SM yang terlibat kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, diketahui terlambat menjalani perawatan rutin hingga 9.000 kilometer. Keterlambatan ini terungkap dari aturan internal perusahaan yang mewajibkan kendaraan menjalani perawatan di depo setiap menempuh jarak 15.000 kilometer.

Saat insiden terjadi, taksi yang dikemudikan sopir berinisial RRP tersebut telah menempuh jarak 24.000 kilometer. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa informasi ini didapatkan dari pihak operasional Green SM.

“Taksi tersebut seharusnya sudah masuk depo untuk pemeliharaan atau perawatan setiap 15.000 kilometer,” ujar Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (8/5/2026), mengutip informasi dari manajer operasional depot. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlambatan perawatan menjadi salah satu faktor penyebab mobil listrik itu mati mendadak di atas rel kereta.

“Kami masih mengkaji apakah matinya mobil listrik di perlintasan sebidang kereta api ini merupakan dampak dari belum dilakukannya pemeliharaan,” tambah Budi.

Sopir Taksi Mengaku Keluar Melalui Jendela

Sopir taksi Green SM, RRP, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, RRP mengaku sempat terjebak di dalam mobil sesaat sebelum tabrakan kereta terjadi.

Budi menjelaskan, mobil tersebut awalnya berhenti di tengah perlintasan akibat mesin mati. Saat RRP mencoba keluar, pintu kendaraan tidak dapat dibuka karena transmisi telah berpindah ke posisi parkir.

“Saat sopir hendak membuka pintu, tidak bisa karena transmisi berpindah ke posisi parkir,” terang Budi. “Baru setelah yang bersangkutan mencoba mematikan kendaraan, ia bisa menurunkan kaca mobil taksi online tersebut.”

RRP kemudian berhasil keluar melalui jendela mobil dengan bantuan warga, hanya beberapa saat sebelum tabrakan fatal itu terjadi.

Kasus Kecelakaan Naik ke Tahap Penyidikan

Kepolisian memastikan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan KRL, KA Argo Bromo Anggrek, dan taksi Green SM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Empat orang dari pihak manajemen Green SM telah dimintai keterangan. Mereka adalah Manajer Rekrutmen Sopir berinisial RS, petugas pelatihan MI, Manajer Kontrol Perbaikan dan Maintenance BM, serta Department Manager Operasional Bekasi SF.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026). “Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan pendalaman rekaman CCTV.”

Meskipun demikian, sopir RRP masih berstatus saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi juga belum menetapkan tersangka lantaran penyebab pasti berhentinya kendaraan di rel masih dalam penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Kronologi Insiden Kecelakaan

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, tepatnya pada KM 28+920. Insiden tersebut melibatkan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek dengan relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.

Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan bahwa insiden ini diduga bermula dari kecelakaan taksi Green SM di perlintasan sebidang, sekitar 200 meter dari stasiun.

“Kejadian ini berawal dari temperan taksi hijau di JPL 85,” ujar Bobby saat ditemui di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). “Kami menduga hal ini mengganggu sistem perkeretaapian di area stasiun emplasemen Bekasi Timur.”

Akibat kecelakaan ini, 16 penumpang KRL Cikarang Line dilaporkan meninggal dunia, dan 90 lainnya mengalami luka-luka. Sementara itu, seluruh 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat.