PPGKEMENAG.ID — Sebuah sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang telah beroperasi selama sembilan tahun berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan sederhana pengawas ujian terhadap seorang peserta yang mendadak kelu saat diajak berbicara menggunakan bahasa Madura di ruang ujian.
Jaringan kejahatan yang memfasilitasi kelulusan ke perguruan tinggi negeri (PTN) ini melibatkan berbagai profesi terpandang, mulai dari mahasiswa berprestasi hingga dokter dan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK), dengan tarif mencapai angka fantastis.
Lidah yang Kelu di Ruang Ujian
Drama terungkapnya sindikat ini dimulai pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), tepatnya pada 21 April 2026. Pengawas di Gedung Rektorat lantai 4 mencurigai seorang peserta berinisial HER. Secara visual, terdapat perbedaan mencolok antara foto di ijazah dengan foto pada kartu peserta ujian.
“Dari hasil pengecekan berkaitan dengan ijazah, memang setelah dicek fotonya itu sama dengan foto seseorang yang sedang duduk mengerjakan soal-soal atas nama klien tadi,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Kecurigaan semakin mendalam saat salah satu pengawas yang berasal dari Madura mencoba berinteraksi dengan pelaku berinisial HRS menggunakan bahasa daerah asalnya. HRS, yang diketahui merupakan warga Surabaya namun memalsukan identitas sebagai warga Sumenep, tidak mampu menjawab satu patah kata pun.
“Kebetulan saat itu salah satu pengawas orang Madura. Setelah tersangka ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab,” imbuh Luthfie.
Tarif Fantastis, Rp 700 Juta Demi Kursus Kedokteran
Sindikat joki ini memiliki struktur yang sangat rapi dengan tarif yang mencengangkan. Untuk setiap orderan, klien dipatok harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Mayoritas penyewa jasa ini membidik Fakultas Kedokteran, mengingat tingginya tingkat kesulitan soal dan persaingan ketat.
Pembagian “kue” dari bisnis ilegal ini diatur secara detail:
- Broker (Penerima Order): Mendapatkan bagian terbesar dari total Rp 500-700 juta.
- Joki Lapangan (Eksekutor): Menerima upah sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
- Joki Kampus Favorit: Untuk target kampus ternama, bayaran joki lapangan bisa melonjak hingga Rp 75 juta.
Luthfie memaparkan, sindikat ini membagi perannya ke dalam empat klaster. Terdiri dari lima orang broker, dua pemberi order, dua joki lapangan, dan lima orang ahli pemalsu dokumen KTP.
Jejak Sembilan Tahun dan 114 Mahasiswa “Bodong”
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa jaringan ini telah eksis sejak tahun 2017. Selama sembilan tahun beroperasi, mereka telah melayani sekitar 150 klien. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 peserta berhasil lolos masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia, tersebar dari Pulau Jawa hingga Kalimantan.
“Sudah kita kumpulkan identitasnya itu 114 orang. Kami akan berkoordinasi dengan Dikti terkait langkah selanjutnya bagi mereka yang sudah masuk kampus menggunakan jasa ini,” tegas Luthfie.
Salah satu joki lapangan berinisial N, yang merupakan mahasiswa aktif, bahkan diketahui akan wisuda dengan predikat cumlaude pada Oktober mendatang. N tercatat sudah enam kali beraksi, dan seluruh kliennya dinyatakan lolos seleksi.
Barang Bukti dan Ancaman Penjara
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dengan inisial HRS, IKP, PIF, FP, BPH, DP, MI, RZ, HER, BH, SP, SA, ITR, dan CDR. Dari tangan mereka, disita uang tunai senilai Rp 290 juta, alat cetak kartu identitas (printer HID Fargo), blanko KTP kosong, hingga berbagai stempel instansi pendidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Sindikat ini harus dibongkar sampai akar-akarnya supaya tidak ada lagi aksi yang mencederai dunia pendidikan kita,” pungkas Kombes Pol Luthfie. Kini, ke-14 tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
