— Seorang pria berinisial RH (42) telah ditangkap dan kini diperiksa oleh Polresta Tangerang atas dugaan kekerasan seksual terhadap 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Perbuatan keji ini diduga telah dilakukan RH sejak tahun 2021.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (16/4/2026), setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orang tuanya. Pengakuan korban kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

Kepada polisi, korban menceritakan bahwa ia dipanggil ke rumah RH dengan dalih diminta membantu mengangkat barang. Namun, sesampainya di rumah pelaku, korban justru diduga mengalami pelecehan seksual.

“Tiba-tiba tersangka (melakukan perbuatan cabul) dan membuat korban langsung lari,” kata Indra.

Setelah kejadian itu, korban segera menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada ketua RT setempat sebelum akhirnya dilaporkan ke Polresta Tangerang untuk ditindaklanjuti.

Modus Operandi dan Jumlah Korban

Setelah menerima laporan, Polresta Tangerang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai 12 anak laki-laki.

Para korban memiliki rentang usia yang masih sangat muda, yakni antara 13 hingga 16 tahun. Dari total 12 korban, lima di antaranya mengalami kekerasan seksual berupa sentuhan fisik, sementara tujuh korban lainnya menjadi sasaran kekerasan seksual secara verbal.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang. RH menawarkan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 30.000 kepada para korbannya. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain, yang membuat para korban takut untuk melapor.

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, RH telah ditahan oleh Polresta Tangerang dan dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancaman hukuman untuk RH tidak main-main. Jika terbukti bersalah, ia dapat diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.