PPGKEMENAG.ID — Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih marak terjadi di Indonesia, kondisi ini disebut disebabkan oleh minimnya alokasi anggaran pengelolaan sampah di tingkat daerah. Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Chandra Wahyu Purnomo menyoroti masalah tersebut, mengungkapkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah seringkali hanya sekitar satu persen atau bahkan di bawah angka itu.
“Kondisinya alokasi dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1 persen bahkan ada yang di bawah itu,” kata Chandra dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, baru 30 persen dari total 485 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang telah menghentikan praktik open dumping. Padahal, pemerintah daerah (pemda) dapat dikenakan sanksi pidana apabila terus membiarkan metode pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan ini.
Selain itu, kesadaran masyarakat terkait pemilahan sampah sejak dari sumbernya juga dinilai belum sepenuhnya optimal. Chandra Wahyu Purnomo menekankan pentingnya pemerintah untuk lebih mempertegas sistem pemilahan, baik dari jenis sampah, jadwal pengangkutan, maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” jelas dia.
Mayoritas pengelolaan sampah di masyarakat saat ini masih mengandalkan metode langganan truk dari Pengelola Sampah Mandiri (PSM). Sistem ini berjalan secara mandiri, kemudian sampah dikirimkan ke tempat penampungan sementara (TPS), sebelum akhirnya diangkut oleh pemda ke TPA.
Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi.
Penutupan beberapa TPA juga turut mendorong masyarakat untuk melakukan pembakaran sampah secara ilegal. Aktivitas ini berisiko tinggi memicu penyebaran dioksin dan furan, zat yang dapat menyebabkan kanker serta penyakit autoimun pada manusia.
Solusi Berkelanjutan: Gandeng Akademisi dan PSEL
Chandra Wahyu Purnomo menyarankan agar pemerintah dapat menggandeng akademisi untuk mengatasi permasalahan sampah dari hulu hingga hilir. Melalui pemanfaatan teknologi sederhana, sampah memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai, seperti paving block, biogas, pupuk, bahkan bahan bakar gas.
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) juga dinilai sebagai salah satu solusi strategis untuk penanganan pengelolaan sampah nasional. “Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan,” beber dia.
Pemerintah sendiri dijadwalkan akan memulai pembangunan (groundbreaking) lima fasilitas PSEL di beberapa wilayah pada Juni 2026. Kelima proyek tersebut direncanakan berlokasi di Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya.
Fasilitas PSEL ini ditargetkan mampu mengolah lebih dari 7.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik. Sejumlah pemerintah daerah pun telah menandatangani kesepakatan untuk merealisasikan pembangunan PSEL.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
