— Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 yang terungkap telah beroperasi selama sembilan tahun.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers mengenai kasus joki UTBK-SNBT 2026 di Gedung Satreskrim Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (7/5/2026).

“Ternyata kasus ini (sindikat joki UTBK-SNBT) sudah dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2026, artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan atau melancarkan aksinya,” ujar Luthfi.

Skala Operasi dan Keuntungan Sindikat

Selama sembilan tahun beroperasi, sindikat joki UTBK tersebut diperkirakan telah melayani sekitar 150 klien. Dari jumlah tersebut, sebanyak 114 peserta berhasil lolos masuk ke berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) melalui praktik kecurangan ini.

“Sudah kita kumpulkan identitasnya itu 114 orang, akan terus kami dalami nama-namanya, dan juga berkoordinasi dengan Dikti (Kemendiktisaintek) terkait langkah-langkah lebih lanjut,” imbuh Luthfi.

Sindikat ini mematok tarif yang bervariasi, tergantung pada tingkat kesulitan program studi dan kampus tujuan. Semakin tinggi tingkat persaingan, semakin mahal pula biaya yang harus dibayarkan.

Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta per klien. Sebagian dari dana tersebut didistribusikan kepada para pelaksana di jaringan sindikat, termasuk para joki yang bertugas mengerjakan ujian.

“Jumlah ini dibagi-bagi pada setiap pelaksana di jaringannya sampai ke joki yang melaksanakan ujian. Rata-rata untuk joki sendiri sekitar Rp 20 – 30 juta. Namun untuk kampus favorit, upah penjoki bisa sampai Rp 75 juta,” pungkas Luthfi.

Penangkapan dan Identitas Tersangka

Hingga kini, Polrestabes Surabaya telah mengamankan 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat joki UTBK-SNBT ini. Para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di kantor pemerintahan, hingga seorang dokter.

Keempat belas tersangka tersebut adalah HRS (21), IKP (41), PIF (21), FP (35), BPH (29), DP (46), MI (31), RZ (46), HER (18), BH (55), SP (43), SA (40), ITR (38), dan CDR (35). Semua tersangka yang berhasil diamankan berjenis kelamin laki-laki.