— Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap AS (51), pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS diduga kuat telah mencabuli puluhan santriwati di lingkungan pesantrennya.

Maman menegaskan, pemberatan hukuman bagi pelaku dapat diterapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (8/5/2026).

Pelaku Dinilai Menyalahgunakan Relasi Kuasa

Maman menilai kasus pencabulan terhadap santriwati ini tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran moral. Terdapat dugaan kuat penyalahgunaan relasi kuasa antara pimpinan pesantren dengan para santri.

Posisi pelaku sebagai pendiri sekaligus pimpinan pesantren menjadikan dugaan kekerasan seksual ini masuk kategori serius.

“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral. Pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru-santri),” ujar Maman.

Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap AS harus berjalan maksimal tanpa kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal. “Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AS sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, saat mengaku berziarah.

Selain dugaan kekerasan seksual, para korban dan keluarganya juga disebut mengalami intimidasi saat berupaya mengungkap kasus tersebut.

UU TPKS Memungkinkan Pemberatan Hukuman

Maman menjelaskan, pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual diatur secara jelas dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut menyatakan bahwa pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal apabila pelaku merupakan tokoh agama, pendidik, orang tua, wali, atau pihak yang memiliki relasi kuasa khusus terhadap korban.

Aturan ini, menurut Maman, sangat relevan diterapkan dalam kasus pencabulan santriwati di Pati. Hal ini mengingat pelaku memiliki posisi yang seharusnya melindungi korban.

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ujar Maman.

Ia juga meminta negara untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang komprehensif. Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku.

Lebih lanjut, Maman menyoroti pentingnya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sosial bagi para korban. “Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” ucapnya.

Pesantren Perlu Dievaluasi, Bukan Digeneralisasi

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren ini, kata Maman, harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lembaga pendidikan keagamaan. Namun, ia menekankan, evaluasi ini tidak boleh dimaknai sebagai generalisasi terhadap seluruh pesantren di Indonesia.

“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” kata Maman.

Menurutnya, pencabutan izin operasional pesantren dapat menjadi opsi serius apabila ditemukan pembiaran, kerusakan sistem, atau keterlibatan pengelola lain dalam kasus kekerasan seksual.

“Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional,” ujar dia.

Namun, apabila kasus terbukti murni dilakukan oleh oknum dan pengelola pesantren bersikap kooperatif, langkah yang perlu ditempuh adalah pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengasuhan. Maman menyebut restrukturisasi pengasuhan dan pengawasan ketat perlu dilakukan terhadap pesantren yang memiliki oknum bermasalah.

“Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu,” tutur dia.

Maman juga menilai kasus di Pati harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk menutup celah kekerasan seksual di pesantren dan memperkuat mekanisme pencegahan. Ia mengatakan, mayoritas pesantren di Indonesia tetap menjalankan peran penting sebagai pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat.

“Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik,” pungkasnya.