PPGKEMENAG.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) pada kuartal III 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit pada program-program prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai kebijakan tersebut dapat menjadi potensi bisnis yang signifikan bagi perbankan. Menurutnya, hal ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penyaluran kredit.
Misalnya program perumahan rakyat, itu kan memang sangat bisa dimanfaatkan oleh bank dalam menyalurkan kredit.
Pernyataan tersebut disampaikan Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, Kiki menegaskan bahwa dorongan untuk turut membiayai program prioritas pemerintah ini tidak bersifat wajib bagi perbankan. Bank sebagai pengelola simpanan masyarakat tetap harus mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam setiap penyaluran kredit.
Ini tidak ada bersifat mandatory. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kreditnya sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank.
Guna mendorong pelaksanaan pemberian kredit ke program pemerintah agar berjalan dengan baik, OJK saat ini tengah menggodok aturan baru terkait RBB.
Kiki menjelaskan, revisi aturan RBB ini dirancang agar perbankan memiliki perencanaan penyaluran kredit yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Revisi aturan RBB ini rencananya kita akan terbitkan nanti di Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan ini akan dibahas lebih lanjut. Tapi ini rencananya akan keluar di kuartal III tahun ini.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
