— Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen tidak sah berdasarkan hukum perdagangan AS. Langkah ini menjadi hambatan terbaru bagi ambisi Trump dalam memperluas kebijakan tarifnya.

Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dalam putusan 2 banding 1 pada Kamis (8/5/2026), menyatakan bahwa Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan 1974 tidak dimaksudkan untuk menangani defisit perdagangan yang terjadi ketika impor AS lebih besar dibandingkan ekspornya. Meskipun demikian, pengadilan hanya membatalkan penerapan tarif tersebut terhadap tiga pihak penggugat, yakni dua perusahaan kecil dan negara bagian Washington.

Keputusan tersebut muncul sekitar sepekan sebelum Trump dijadwalkan membahas ketegangan dagang dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing, menambah kompleksitas dalam agenda pertemuan keduanya. Sengketa hukum ini juga membuka peluang pertarungan hukum berkepanjangan terkait pengembalian dana tarif bernilai miliaran dollar AS.

Sebelumnya, pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif global yang diberlakukan Trump dengan menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Mahkamah menilai Trump tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif tersebut melalui aturan keadaan darurat nasional.

Sebagai respons, Trump kemudian memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor, kali ini menggunakan dasar hukum Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Tarif pengganti tersebut bersifat sementara dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026, kecuali jika diperpanjang oleh Kongres AS.

Trump sendiri menyalahkan putusan pengadilan perdagangan tersebut. Kepada wartawan pada Kamis, ia menyebut keputusan itu dipengaruhi oleh apa yang ia sebut sebagai:

Dua hakim kiri radikal.

Meski kalah di pengadilan, pemerintahan Trump diperkirakan tetap melanjutkan upaya banding dan menyiapkan opsi tarif tambahan lain terhadap sejumlah mitra dagang AS, termasuk Uni Eropa.