— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui penggabungan usaha antara PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti dengan PT BPR Harta Swadiri. Persetujuan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas dan efisiensi bisnis BPR di tengah dinamika industri keuangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP 32/D.03/2026 yang diterbitkan pada 20 April 2026. Melalui aksi korporasi ini, BPR Danaputra Sakti akan bergabung ke dalam BPR Harta Swadiri, yang berlokasi di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa penggabungan ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses layanan keuangan kepada masyarakat.

“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” ujar Farid dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Farid menambahkan, penggabungan BPR juga bertujuan untuk memperkokoh ketahanan industri dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” ucap Farid.

Dampak Konsolidasi dan Perkembangan Industri BPR

Pasca-penggabungan ini, jumlah BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah kerja OJK Malang kini tercatat menjadi 45 BPR dan 6 BPRS.

Meskipun demikian, data per 31 Maret 2026 menunjukkan adanya penurunan pada sejumlah indikator keuangan BPR dan BPRS di wilayah tersebut. Aset tercatat turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 2,89 triliun.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang juga mengalami penurunan 17,30 persen (yoy) menjadi Rp 1,68 triliun. Penyaluran kredit dan pembiayaan turut menyusut 12,37 persen (yoy) menjadi Rp 1,89 triliun.

Farid menjelaskan, penurunan DPK dan kredit tersebut dipengaruhi oleh efektifnya penggabungan usaha lima BPR Lestari (PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta, dan PT BPR Lestari Jogja) ke dalam PT BPR Lestari Banten yang berlaku sejak 9 Maret 2026.

Menyikapi kondisi ini, OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi.

“OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah,” tuturnya.