— Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, dilaporkan ke kepolisian oleh seorang warga pada Jumat (8/5/2026) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Pelapor bernama Iklal menuding Hariyanto terlibat dalam empat dugaan pelanggaran serius, meliputi suap, rangkap jabatan, pungutan liar (pungli), hingga pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai standar.

Iklal menjelaskan, empat temuan tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib. “Ada empat temuan yang kami laporkan, suap, rangkap jabatan, dapur MBG tanpa IPAL, dan adanya pungli penentuan titik koordinat bangunan dapur MBG,” ungkap Iklal.

Menurut Iklal, Hariyanto diduga menerima suap dari sejumlah dapur MBG dengan nominal bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Uang tersebut disebut-sebut sebagai pelicin untuk mempermudah perizinan dan menjamin keamanan operasional dapur MBG. “Kami mengantongi semua bukti-bukti soal suap,” tegas Iklal.

Dugaan Rangkap Jabatan dan Pungli

Selain dugaan suap, Hariyanto juga disebut merangkap jabatan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Al Mu’thi yang berlokasi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Jabatan ganda ini diduga berlangsung selama delapan bulan.

Iklal membeberkan bahwa Hariyanto masih menjabat sebagai kepala dapur MBG saat proses wawancara dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 18 November 2025. “Yang kami hitung, dia menjadi kepala dapur MBG selama 8 bulan. Sehingga menerima dua gaji double, dari MBG dan gaji sebagai Korwil BGN,” terang Iklal.

Laporan juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG. Tak hanya itu, dapur-dapur yang dikelola Korwil BGN disebut tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak sesuai dengan tata letak bangunan gedung MBG. “Kami juga melaporkan dapur yang dikelola Korwil BGN tidak dilengkapi IPAL dan tidak sesuai dengan layout bangunan gedung MBG,” imbuh Iklal.

Iklal berharap pihak kepolisian dapat memproses laporannya secara hukum. Ia menilai pengawasan program MBG di Pamekasan mengalami pelemahan. “Selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan SPPG tapi dibiarkan. Setelah kami telusuri ternyata Korwil BGN sudah tidak independen sebagai pengawas,” kata Iklal.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan masyarakat terkait Korwil BGN tersebut. “Ya tadi sudah kita terima laporannya. Pelapor sudah dimintai keterangan dan beberapa bukti,” ujar Ipda Yoni.

Ipda Yoni menambahkan, polisi akan melakukan verifikasi fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pelajari laporan dan lakukan penyelidikan. Jika terbukti kami proses sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif membantah keras tudingan menerima suap maupun pungli dari dapur MBG. “Kabar itu tidak benar. Saya tidak pernah mendapatkan setoran dari setiap SPPG yang ada,” bantah Hariyanto.

Terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Kepala SPPG Al Mu’thi, Hariyanto mengklaim telah mengundurkan diri dari posisi tersebut. “Sudah ada pergantian, Kepala SPPG di Desa Banyubulu sudah diganti,” jelasnya.

Sebagai informasi, total titik SPPG di Kabupaten Pamekasan mencapai 122 lokasi, meskipun sebagian di antaranya masih dalam proses operasional.