— Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya melayangkan kritik keras terhadap proses persidangan militer yang kembali meminta kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, secara langsung dalam sidang. Menurut Dimas, upaya pemanggilan tersebut tidak dilakukan dengan cermat dan bahkan disertai ancaman pemidanaan.

“Kami sampaikan kembali, proses pemanggilan saksi korban, yakni Andrie Yunus, dengan melakukan pengancaman pemidanaan juga tidak dilakukan dengan cermat,” ujar Dimas dalam keterangan video yang dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Dimas membeberkan bahwa Andrie Yunus sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh pihak Oditurat Militer selama proses penyelidikan. Hal serupa juga tidak dilakukan oleh Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI).

Ia menambahkan, Oditurat Militer pada awal pelimpahan berkas perkara sempat menyatakan bahwa keterangan Andrie Yunus sebagai saksi korban tidak diperlukan. Kondisi ini, menurut Dimas, menunjukkan kontradiksi dengan persidangan yang kini tengah berlangsung.

“Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut, karena dianggap cacat dan tidak layak,” tutur Dimas.

“Bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan pada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dimas juga menyoroti bahwa sejak proses penyelidikan dan penyidikan oleh POM TNI, tidak pernah ada komunikasi dengan kuasa hukum Andrie Yunus, yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Perintah Hakim dan Upaya Oditur

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian telah memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus dalam sidang kasus penyiraman air keras pada Rabu (13/5/2026). Perintah ini disampaikan dalam sidang sebelumnya pada Rabu (6/5/2026).

Saat itu, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa Andrie Yunus belum dapat hadir karena dijadwalkan menjalani operasi pencangkokan kulit. Meskipun demikian, Iswadi mengungkapkan pihaknya akan mengupayakan kehadiran Andrie Yunus untuk memberikan keterangan, baik secara virtual maupun langsung.

“Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti tanggal 13,” kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2026).

“Iya, tanggal 13 hari Rabu. Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon,” ujar hakim.

“Siap, kita pakai vicon,” jawab oditur, menyanggupi opsi pemeriksaan secara konferensi video.

Dalam persidangan pada Rabu (6/5/2026) tersebut, majelis hakim telah menghadirkan delapan saksi yang terdiri dari tiga warga sipil dan lima anggota TNI.

Hakim Fredy Ferdian juga menambahkan bahwa jika Andrie Yunus tidak dapat hadir secara langsung maupun melalui konferensi video, majelis hakim akan mendatangi rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.

“Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ujar hakim.