— Polda Metro Jaya kini secara resmi mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pelimpahan kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan telah dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pelimpahan tersebut. “Sudah dilimpahkan (dari Bareskrim Polri),” ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Meski demikian, Budi belum merinci langkah lanjutan yang akan diambil dalam perkara dugaan pembunuhan berencana ini. Pihaknya berencana menanyakan progres dan rencana tindak lanjut dari penyidik. “Kami ingin menanyakan apa yang sudah dilakukan dan apa rencana tindak lanjut, nanti kami akan minta ke penyidik,” tambahnya.

Dari sisi Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena lokasi, waktu kejadian, dan obyek perkara dinilai sama dengan laporan yang sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan oleh Polda Metro Jaya akan lebih efektif. “Kalau kami di Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari awal lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” terang Wira di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Saksi dan Konstruksi Pasal

Sementara itu, kuasa hukum Andrie Yunus, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (5/5/2026). Saksi dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dicecar hingga 20 pertanyaan terkait insiden yang menimpa Andrie pada 12 Maret 2026. “Pertanyaan itu seputar bagaimana kronologi penyerangan air keras kepada Andrie, berapa jumlah pelaku yang terlibat dalam penyerangan air keras, peran dari masing-masing pelaku, hingga afiliasi pelaku,” jelas Jane melalui pesan WhatsApp.

Dalam laporan ini, TAUD berharap penyidik dapat menggunakan konstruksi Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Selain itu, laporan juga mengusulkan penerapan Pasal 600, Pasal 601, dan Pasal 602 KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

“Terkait dengan percobaan pembunuhan berencana gitu ya. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga, bahwa tindakan menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme gitu ya,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).

Kronologi dan Perkembangan Penyelidikan

Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat Andrie mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I-Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor, diduga Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021, menghampiri korban dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang). Pelaku pertama, yang bertindak sebagai pengendara, mengenakan kaus kombinasi putih-biru, celana gelap diduga berbahan jeans, serta helm berwarna hitam. Sementara pelaku kedua di belakang mengenakan penutup wajah atau masker menyerupai buff berwarna hitam, kaus biru tua, dan celana panjang biru yang dilipat hingga pendek, juga diduga berbahan jeans.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie, mengakibatkan luka bakar pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata korban.

Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya telah berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor, yakni BHC dan MAK. Wajah keduanya terekam jelas dalam rekaman CCTV, menunjukkan mereka mengikuti Andrie mulai dari Kantor YLBHI, saat mengisi bensin di SPBU Cikini, hingga momen melarikan diri. Pelaku berinisial BHC juga diduga sempat terkena air keras yang disiramkannya, kemudian berganti pakaian di pinggir Jalan Diponegoro.

Terpisah, Mabes TNI juga menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kejadian ini. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

Perkembangan tersebut turut berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban, di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun. Saat ini, sidang terhadap para anggota TNI tersebut tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta.