— Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/5/2026), menghindari wartawan yang menunggunya setelah diperiksa sebagai saksi kasus suap impor barang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dedi terlihat keluar dari markas lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 15.43 WIB. Mengenakan kemeja putih rapi dan sepatu hitam, ia langsung berlari saat didekati awak media yang hendak meminta keterangannya.

Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Para jurnalis berusaha mengejar Dedi yang terus melaju meninggalkan kerumunan.

“Jangan lari pak,” teriak sejumlah wartawan, mencoba menghentikan langkahnya.

Dedi terus memacu langkahnya, menjauhi Gedung KPK hingga ke arah Hotel Royal Kuningan, tanpa memberikan komentar sedikit pun.

Kasus Suap di Lingkungan Bea Cukai

KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini.

Awalnya, terdapat enam tersangka yang diumumkan. Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan: John Field, pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan satu tersangka lain, yakni Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Dalam penyelidikan, KPK menduga John Field berupaya agar barang-barang palsu yang diimpor perusahaannya bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Bea Cukai. Untuk mewujudkan hal tersebut, KPK mencium adanya pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Pemufakatan ini diwujudkan dengan cara mengatur jalur impor barang yang dibawa masuk oleh PT Blueray agar tidak melewati pemeriksaan. Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.