— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ahmad Dedi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), terkait pengurusan importasi barang. Dugaan ini muncul setelah Dedi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai pada Jumat (8/5/2026), di mana ia juga terpantau berlari menghindari awak media.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memanggil Ahmad Dedi untuk mendalami dugaan penerimaan uang dari PT BR. Keterangan yang diperoleh dari saksi dan yang mungkin muncul dalam proses persidangan akan terus didalami oleh penyidik.

“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan, Sabtu (9/5/2026).

“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Dedi, yang mengenakan kemeja putih rapi dan sepatu hitam, terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 15.43 WIB. Saat melihat kerumunan wartawan yang menunggunya, Dedi memilih untuk berlari kencang meninggalkan gedung.

Wartawan yang berusaha mendapatkan pernyataan meneriakkan,
___KFGB2PH___

Namun, Dedi tetap berlari menjauh dari Gedung KPK menuju arah Hotel Royal Kuningan tanpa memberikan komentar.

KPK Telah Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi importasi yang telah menyeret sejumlah pihak. KPK awalnya menetapkan enam tersangka pada Kamis (5/2/2026). Mereka adalah Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen DJBC.

Selain itu, tiga tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Perkembangan terbaru, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026), sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa John Field melalui perusahaannya, PT Blueray, berupaya agar barang-barang palsu atau “KW” yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut dapat dengan mudah melewati pemeriksaan Bea Cukai.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menambahkan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea Cukai ini bermula pada Oktober 2025. Dari pihak Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan terlibat. Sementara itu, dari PT Blueray, John Field bersama Andri dan Dedy Kurniawan bersekongkol untuk mengatur jalur importasi barang.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Tindakan para tersangka ini jelas melanggar ketentuan tersebut.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.