PPGKEMENAG.ID — Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan penipuan daring atau scammer. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan investasi daring di Batam, Kepulauan Riau.
“Kita tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan. Jangan sampai negara kita menjadi tempat untuk pelaku scammer,” kata Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Kasus di Batam ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait kejahatan siber lintas negara yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Ratusan WNA tersebut teridentifikasi sebagai bagian dari operasi penipuan berskala besar.
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA
Hendarsam menjelaskan, temuan ratusan WNA yang diduga terlibat praktik penipuan daring ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap orang asing. Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi Indonesia dimanfaatkan sebagai lokasi operasi kejahatan transnasional jika pengawasan tidak diperkuat secara maksimal.
“Dengan fenomena 210 WNA ini, kita akan melihat lebih jauh ke depan langkah-langkah preventif kita terhadap negara-negara tertentu yang menjadi ‘produsen para pelaku scammer’,” ujarnya.
Selain itu, peningkatan mobilitas internasional juga menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keamanan negara dan kelancaran arus investasi serta kunjungan asing.
Langkah Konkret Deteksi Dini Imigrasi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Langkah-langkah konkret akan segera diambil untuk meningkatkan kemampuan skrining.
“Kita harus memperkuat deteksi dini, intelijen di lapangan, dan kemampuan SDM di garis perbatasan untuk melakukan skrining secara ketat,” kata Hendarsam.
Dalam penanganan kejahatan transnasional seperti penipuan daring, Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan koordinasi erat dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya kepolisian.
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Saat melakukan pengamanan dan masuk ke lokasi yang diduga menjadi tempat kejahatan transnasional, kami memerlukan koordinasi dengan kepolisian,” imbuhnya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, penanganan kasus akan dilanjutkan melalui proses hukum di Indonesia atau melalui kerja sama dengan negara asal pelaku.
Pergeseran Wilayah Operasi Scammer Menurut Interpol
Fenomena ini juga mendapat perhatian serius dari Ses National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penipuan daring lintas negara kini mengalami pergeseran wilayah operasi.
Menurut Untung, setelah banyak dibongkar di negara seperti Kamboja, Laos, dan Vietnam, para pelaku mulai mencari lokasi baru untuk melancarkan aksinya. Indonesia berpotensi menjadi target baru bagi sindikat kejahatan siber ini.
“Kita tidak mau Indonesia menjadi safe haven untuk para scammer ini,” kata Untung.
Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan celah di berbagai negara untuk melancarkan operasinya. “Saat ini mereka (pelaku scammer) telah mengetahui adanya celah di beberapa negara yang dapat dimasuki, dan mereka akan memasukinya, dan tidak terkecuali Indonesia,” jelasnya.
Untung menegaskan bahwa upaya keras akan terus dilakukan untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya kejahatan transnasional. “Kami akan terus bekerja keras melawan tindak pidana transnasional dan online scam untuk membuktikan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
