— Polda Riau tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sontang berinisial ZO, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau saat ini fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya penyelidikan ini. Ia menyatakan bahwa serangkaian pemeriksaan sedang berlangsung guna mendalami laporan tersebut.

Pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli berjalan,

kata Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/4/2025). Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Riau pada Rabu (19/11/2025) terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Sontang. Kades ZO dilaporkan atas modus perbaikan jalan.

Kombes Ade Kuncoro Ridwan sebelumnya telah mengonfirmasi masuknya laporan pengaduan tersebut. “Benar, laporan pengaduan masuk. Yang melaporkan dari LSM Amatir. Dugaan pungli,” ujarnya.

Ketua LSM Amatir, Narto Pasaribu, menjelaskan bahwa kades tersebut diduga menghimpun dana dari sejumlah perusahaan. Dana yang terkumpul dari perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,2 miliar.

Dana yang berhasil dihimpun terlapor dari sejumlah perusahaan itu diperkirakan berkisar antara Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,2 miliar,

ujar Narto.

Menurut Narto, dana tersebut diduga dikumpulkan tanpa prosedur administrasi pemerintahan yang semestinya, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan. “Modusnya diduga meminta uang untuk memperbaiki jalan. Namun, data yang kami dapat, dana itu dikumpulkan tanpa prosedur dan diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan,” tambahnya. Narto berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional demi kepastian hukum.

Di sisi lain, Kades Sontang, ZO, dengan tegas membantah tuduhan pungli tersebut. Ia menyebut laporan yang disampaikan LSM itu sebagai fitnah.

Itu fitnah. Saya tidak ada melakukan pungli,

kata ZO. Ia memastikan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

ZO menjelaskan bahwa uang yang diserahkan oleh perusahaan untuk perbaikan jalan tidak memiliki unsur paksaan. “Semuanya dibahas di forum resmi. Salah satu yang dibahas, mengenai potensi bantuan melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan. Jadi, tidak ada pungutan liar, tidak ada unsur pemaksaan. Saya juga tidak pernah memungut uang dari perusahaan mana pun. Semua sifatnya koordinasi dan sukarela,” jelasnya.

Kades ZO menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak akan menyurutkan semangatnya untuk membangun desa.

Tuduhan itu tidak akan menghentikan komitmen kami membangun desa,

pungkasnya.