— Sebuah narasi yang mengklaim mantan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengumumkan adanya dana bantuan sebesar Rp 200 juta bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dipastikan tidak benar atau hoaks. Informasi menyesatkan ini beredar luas di media sosial melalui sejumlah unggahan pada Mei 2026.

Dalam narasi tersebut, masyarakat diimbau untuk menghubungi pihak tertentu melalui Facebook Messenger guna mendapatkan bantuan yang dijanjikan. Namun, verifikasi fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut merupakan manipulasi.

Penelusuran Kebenaran

Penelusuran terhadap video yang menyebarkan klaim tersebut, yang salah satunya dibagikan melalui akun Facebook, dilakukan dengan mengambil tangkapan layar. Tangkapan layar ini kemudian ditelusuri menggunakan Google Lens.

Hasil penelusuran mengarahkan pada video identik yang diunggah oleh akun TikTok resmi Benny Rhamdani pada tahun 2025. Dalam video aslinya, Benny Rhamdani justru memberikan informasi penting mengenai praktik penipuan yang kerap menyasar pekerja migran Indonesia.

Praktik penipuan yang dimaksud adalah tawaran dana bantuan dalam jumlah besar yang diklaim berasal dari pemerintah. Benny Rhamdani dalam video tersebut membacakan narasi penipuan yang beredar di media sosial. Namun, video tersebut kemudian dipotong dan dimanipulasi seolah-olah Benny sendiri yang menawarkan bantuan kepada para TKI.

Modus penipuan serupa bukanlah hal baru. Sebelumnya, hoaks yang mengklaim Benny Rhamdani atau BP2MI menyalurkan dana bantuan kepada TKI juga pernah muncul di media sosial, dengan klaim bantuan mencapai Rp 1,5 miliar hingga Rp 300 juta.

Kesimpulan

Video yang menampilkan Benny Rhamdani menginformasikan adanya dana bantuan sebesar Rp 200 juta untuk TKI adalah konten hasil manipulasi. Video tersebut merupakan potongan dari video utuh di mana Benny Rhamdani justru sedang membacakan dan memperingatkan mengenai narasi penipuan yang menyasar pekerja migran Indonesia, bukan mengumumkan adanya bantuan.