PPGKEMENAG.ID — Klaim yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan kasus pencabulan santriwati di Pati sebagai hoaks dipastikan tidak benar dan menyesatkan. Narasi ini beredar di tengah penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pengasuh pondok pesantren di Pati, di mana polisi telah menangkap tersangka pada Kamis (7/5/2026).
Narasi Hoaks yang Beredar
Narasi menyesatkan tersebut ditemukan beredar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di beberapa akun Facebook. Unggahan-unggahan itu membagikan foto Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dengan menyertakan keterangan yang mengeklaim adanya pernyataan dari Kemenag dan NU.
Keterangan pada unggahan tersebut berbunyi:
KEMENAG dan jajaran NU menjelaskan bahwa pencabulan dan rudal paksa 50 santri di PATI adalah Hoaks.
Kemenag dan NU Tegaskan Narasi Itu Hoaks
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan informasi valid yang mendukung klaim bahwa Kemenag dan NU menyebut kasus pencabulan santriwati di Pati adalah hoaks. Sebaliknya, kedua lembaga tersebut justru menunjukkan sikap tegas terhadap tindak kekerasan seksual.
Sikap Kementerian Agama
Saat dikonfirmasi, Kemenag secara lugas menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan hal tersebut pada Kamis (7/5/2026).
“Ini pasti hoaks,” ujar Thobib Al Asyhar.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, melalui pesan tertulis juga menekankan bahwa pihaknya tidak menoleransi kekerasan dan pelecehan seksual, terutama di lingkungan institusi pendidikan. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.
“Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” kata Nasaruddin, Rabu (6/5/2026).
Sikap Nahdlatul Ulama
Senada dengan Kemenag, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengecam keras kasus pencabulan ini. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa tindakan pencabulan terhadap santriwati di Pati telah merusak marwah pesantren.
Fahrur Rozi menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak boleh ada perlindungan atau kompromi.
“Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun,” ujar Fahrur pada Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Fahrur juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi dari pihak terkait, narasi yang mengeklaim Kemenag dan NU menyebut kasus pencabulan santri di Pati sebagai hoaks adalah informasi yang tidak benar. Kedua lembaga tersebut justru secara tegas mengutuk kasus tersebut dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, serta menyerukan upaya perbaikan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
