PPGKEMENAG.ID — Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, menjadi garda terdepan dalam memastikan kendaraan yang beredar di Indonesia memenuhi standar teknis dan laik jalan. Fasilitas proving ground yang dimiliki BPLJSKB diklaim sebagai salah satu yang terlengkap di Asia Tenggara, didukung dengan standar pengujian yang tinggi.
Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, BPLJSKB memiliki peran krusial. Lembaga ini bertugas melaksanakan pengujian tipe dan sertifikasi kendaraan bermotor, baik yang diproduksi, dirakit, dimodifikasi, maupun diimpor ke Tanah Air.
Hal tersebut juga menggambarkan besarnya peran BPLJSKB dalam menurunkan tingkat kecelakaan dan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor di Indonesia melalui pengujian tipe kendaraan yang dilaksanakan.
Demikian disampaikan Kepala BPLJSKB, Iman Sukandar, di Bekasi pada Selasa (5/5/2026). Ia menekankan bahwa melalui pengujian tipe kendaraan, BPLJSKB berkontribusi signifikan dalam menekan angka kecelakaan dan dampak polusi udara dari emisi kendaraan bermotor di Indonesia.
Iman menambahkan, standar uji kendaraan yang diterapkan BPLJSKB saat ini mengacu pada regulasi nasional dan internasional yang komprehensif.
Standar Nasional Pengujian Kendaraan
Dalam menjalankan fungsinya, BPLJSKB berpedoman pada sejumlah peraturan nasional yang bertujuan menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan. Acuan standar nasional tersebut meliputi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor beserta perubahannya.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.
Acuan Standar Internasional
Tidak hanya mengacu pada regulasi domestik, BPLJSKB juga menerapkan standar uji internasional. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi homologasi kendaraan global, seperti United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) Regulation.
Selain itu, BPLJSKB juga menggunakan ISO/IEC 17025 sebagai standar kompetensi laboratorium internasional dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. Penerapan standar ganda ini memastikan bahwa kendaraan yang disertifikasi di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan lokal, tetapi juga kompatibel dengan standar global.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
