— Kepolisian berhasil mengungkap modus operandi licik para penadah ponsel curian di Bekasi Timur, Bekasi, yang berupaya membobol kata sandi ponsel korban. Para pelaku menghubungi korban dengan menyamar sebagai pihak terkait perangkat untuk mendapatkan informasi penting.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora, menjelaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk mengakali sistem keamanan ponsel. “Supaya korban menyerahkan alamat email, username iCloud, serta password, sehingga nanti apabila sudah berhasil di-bypass atau dijebol iCloud-nya, mereka bisa menjual kembali handphone tersebut,” ujar Andre dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jumat (8/5/2026).

Ponsel yang berhasil dibuka kemudian dijual kembali ke pihak ketiga dengan harga yang jauh lebih tinggi dari modal awal mereka membeli dari lokapasar. Keuntungan yang didapatkan dari satu unit ponsel bisa mencapai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Sementara itu, untuk ponsel yang gagal dibuka atau tidak dapat dibobol, para pelaku memiliki cara lain untuk mendapatkan keuntungan. Andre menambahkan, “Para penadah ini juga mereka menjual kembali handphone yang mungkin tidak bisa di-bypass iCloud-nya itu secara bagian per bagian (spare part).” Ponsel-ponsel ini juga bisa dijual ke konter dengan alasan rusak.

Dibungkus dengan Alumunium Foil

Dalam menjalankan aksinya, para penadah menggunakan metode khusus untuk menghindari pelacakan. Andre mengungkapkan bahwa ratusan ponsel curian tersebut dibungkus dengan alumunium foil. Pembungkusan ini bertujuan untuk memutus fitur pelacak yang ada pada ponsel.

Modus operandi ini sejalan dengan pengakuan para korban pencurian. Banyak dari mereka melaporkan bahwa sistem pelacakan ponsel mereka tiba-tiba hilang di satu titik tertentu, yang mengindikasikan adanya upaya pemutusan sinyal.

Saat ini, ponsel-ponsel yang sempat disita oleh polisi secara bertahap telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Awal Mula Kasus Terungkap

Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian laporan pencurian ponsel yang diterima oleh Mapolsek Metro Kebayoran Baru. Laporan-laporan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Mei.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai markas atau gudang penyimpanan ponsel curian. Lokasi tersebut berada di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur.

Tiga pelaku yang diidentifikasi berinisial MAA, MR, dan J, berhasil diringkus polisi pada Senin (4/5/2026) saat mereka hendak melarikan diri. Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Metro Kebayoran Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Dari apartemen tersebut, polisi menyita total 225 unit ponsel curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 6 tahun.