— Anggota Komisi V DPR Rofik Hananto mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera melakukan audit total terhadap jalan nasional. Desakan ini muncul menyusul kecelakaan maut bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang menewaskan 16 orang di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Insiden tragis yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) itu diduga kuat disebabkan oleh bus ALS yang berusaha menghindari lubang di jalan, sehingga masuk ke lajur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki muatan minyak.

Rofik menekankan bahwa audit tersebut tidak boleh hanya berfokus pada laporan di atas kertas, melainkan harus memastikan kelayakan fungsi jalan di lapangan. Selain itu, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga perlu diperketat untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan.
Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang,

— Rofik Hananto dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026)

Ia juga mendorong adanya komitmen anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk penanganan infrastruktur jalan nasional, agar tidak lagi bersifat reaktif atau hanya menambal kerusakan setelah jatuh korban.

Ke depannya, kita tidak boleh lagi sekadar reaktif menambal jalan rusak setelah jatuh korban jiwa. DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan ini memadai dan berkelanjutan. Oleh karena itu, besaran dana preservasi ini wajib kita perkuat payung hukumnya melalui revisi UU LLAJ,

— Rofik Hananto

Selain perbaikan infrastruktur, Rofik juga menyoroti pentingnya akuntabilitas hukum bagi penyelenggara jalan guna menjamin keselamatan masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana terkait kelalaian.

Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana, baik itu kelalaian dari sisi penyelenggara jalan sesuai Pasal 273 maupun kelalaian dari sisi operator dan pengemudi berdasarkan Pasal 286 dan Pasal 310 UU LLAJ,

— Rofik Hananto

Kecelakaan Maut Bus ALS Tewaskan 16 Orang

Sebelumnya, sebuah bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bertabrakan dengan truk tangki muatan minyak milik PT Serelaya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) siang.

Tabrakan hebat antara bus ALS dan truk tangki tersebut langsung memicu kobaran api. Akibat insiden nahas itu, sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia.

Penyelidikan awal menduga kecelakaan terjadi saat bus ALS mencoba menghindari lubang jalan yang tidak rata. Dalam upaya tersebut, bus berbelok ke kanan dan langsung menghantam truk tangki minyak yang melaju dari arah berlawanan.

Api dengan cepat membakar dan menghanguskan seluruh bagian bus serta truk, menambah parah dampak kecelakaan tersebut.