PPGKEMENAG.ID — Meta, perusahaan induk di balik raksasa media sosial Facebook dan Instagram, kini tengah menghadapi penyelidikan serius dari otoritas pengawas media Irlandia. Perusahaan tersebut diduga memanipulasi penggunanya melalui “Dark Patterns” atau pola gelap, sebuah taktik desain antarmuka yang dirancang untuk mengarahkan perilaku pengguna.
Penyelidikan ini berpusat pada pertanyaan krusial: apakah pengguna masih memiliki kendali penuh atas konten yang mereka lihat, ataukah mereka sengaja diarahkan oleh algoritma personalisasi Meta untuk mengumpulkan lebih banyak data dan memperpanjang waktu penggunaan platform? Jika terbukti melanggar, Meta berpotensi menghadapi denda fantastis hingga 20 miliar euro atau sekitar Rp 370 triliun.
Otoritas Irlandia sedang menelisik apakah sistem rekomendasi Facebook dan Instagram melanggar Pasal 27 Undang-Undang Layanan Digital Eropa (DSA). Regulasi ini bertujuan melindungi warga negara Uni Eropa dari praktik tidak adil di internet, serta memastikan pengguna selalu memiliki kesempatan untuk memahami dan memodifikasi algoritma media sosial mereka.
Pelanggaran DSA dapat berujung pada denda hingga 6 persen dari total pendapatan tahunan global perusahaan. Untuk Meta, angka tersebut dapat mencapai 20 miliar euro, mengingat pendapatan globalnya yang besar.
Bagaimana “Dark Patterns” Bekerja?
“Dark Patterns” merupakan trik desain web yang secara khusus dirancang untuk memanipulasi pengguna agar melakukan tindakan yang sebenarnya tidak mereka inginkan. Taktik ini memanfaatkan berbagai kelemahan psikologis, seperti kenyamanan pengguna, keterbatasan waktu, atau bahkan rasa takut ketinggalan (FOMO).
Pada akhirnya, pengguna akan terpancing untuk melakukan pembelian, berlangganan, atau tanpa sadar memberikan data pribadi mereka. Dalam kasus Meta, penyelidikan berfokus pada dugaan perusahaan sengaja menyembunyikan opsi untuk beralih dari umpan (feed) yang dipersonalisasi ke umpan kronologis dalam berbagai submenu yang rumit.
Selain itu, Meta juga diselidiki terkait praktik mengembalikan pengaturan ke posisi awal setiap kali aplikasi ditutup. Hal ini memaksa pengguna untuk berulang kali melakukan pengaturan ulang, yang seringkali memicu rasa kesal dan akhirnya membuat mereka pasrah menyetujui umpan yang dipersonalisasi demi “ketenangan”.
Contoh Lain “Dark Patterns” yang Sering Ditemui
Meta tentu saja bukan satu-satunya perusahaan internet yang diduga menggunakan praktik semacam ini. Interaksi antarmuka pengguna manipulatif ini tersebar luas di berbagai platform, mulai dari jejaring sosial, toko daring, hingga gim seluler dan aplikasi lainnya. Hampir setiap pengguna internet kemungkinan besar pernah menjumpai salah satunya.
Beberapa contoh “Dark Patterns” lainnya meliputi:
- Confirmshaming: Pengguna dihadapkan pada pilihan persetujuan, misalnya untuk pelacakan data iklan yang dipersonalisasi. Tombol persetujuan didesain besar dan berwarna-warni, sementara tombol penolakan kecil dan abu-abu. Seringkali, tombol penolakan disertai kata-kata yang “mengejek”, seperti “Tidak, saya ingin terus melihat iklan yang jelek (tidak dipersonalisasi)”, seolah membuat pengguna merasa telah memilih opsi yang buruk.
- Tombol “Tidak” yang Tersembunyi: Opsi “Ya” mudah ditemukan, namun opsi “Tidak” mengarah ke “Opsi Lainnya”, memaksa pengguna mengklik submenu lain. Terkadang, pilihan jawaban sudah tercentang sebelumnya, sehingga pengguna harus secara aktif membatalkannya.
- Tekanan Waktu: Umum di toko daring, menampilkan hitung mundur yang berkedip atau pesan seperti “Hanya tersisa 1 barang!” atau “Seseorang juga sedang melihat produk ini”. Tujuannya adalah menciptakan urgensi, mendorong pembelian lebih cepat tanpa pertimbangan matang.
- Nagging: Pengguna berulang kali diminta melakukan tindakan tertentu, dengan tujuan agar mereka cepat mengklik setuju hanya untuk menghilangkan pemberitahuan yang mengganggu. Contohnya saat memesan tiket perjalanan, di mana setiap halaman muncul saran untuk membeli asuransi pembatalan atau memesan tempat duduk.
- Pay or Okay: Model ini memaksa pengguna untuk memilih antara membayar agar dapat menggunakan situs web tanpa iklan, atau menyetujui pemrosesan data untuk tujuan iklan yang dipersonalisasi. Lembaga perlindungan konsumen mengkritik model ini karena tidak memberikan pilihan yang setara dan secara tidak langsung memaksa pengguna membagikan data mereka.
- Mudah Masuk Susah Keluar: Pengguna dapat dengan mudah mendaftar atau berlangganan layanan hanya dengan satu tombol. Namun, proses pembatalannya sangat rumit, seringkali tersembunyi jauh di dalam submenu, atau bahkan memerlukan surat pemberitahuan tertulis atau panggilan telepon.
- Layanan Uji Coba Gratis: Layanan ini secara otomatis diperpanjang dengan biaya jika tidak dibatalkan tepat waktu. Namun, biaya berlangganan seringkali hanya ditampilkan dengan sangat samar.
Cara Melindungi Diri dari “Dark Patterns”
Melalui Digital Services Act (DSA), Uni Eropa sebenarnya telah melarang operator platform daring menggunakan praktik manipulatif semacam itu. Pengguna tidak boleh ditipu, dimanipulasi, atau dihambat dalam mengambil keputusan bebas melalui desain sebuah situs web.
Namun, “Dark Patterns” kerap berada di zona abu-abu hukum. Tidak ada definisi hukum yang seragam dan mutlak mengenai kapan sebuah desain dianggap manipulatif. Banyak situs web menggunakan mekanisme psikologis yang memang dipertanyakan, tetapi tidak secara langsung ilegal.
Oleh karena itu, edukasi saat ini menjadi cara pencegahan terbaik agar tidak terjebak dalam trik semacam itu. Berbagai organisasi perlindungan konsumen hingga proyek penelitian ilmiah telah mengumpulkan banyak contoh dan mengungkap mekanisme di baliknya kepada publik.
Secara umum, Pusat Konsumen Jerman menyarankan agar pengguna selalu berhati-hati saat beraktivitas di internet, tidak terburu-buru mengklik tombol yang disediakan, serta selalu memeriksa kotak centang dan keranjang belanja dengan cermat.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
