— Erupsi dahsyat Gunung Dukono di Halmahera Utara pada Jumat (8/5/2026) melukai sedikitnya lima pendaki, sekaligus menyoroti fakta bahwa aktivitas pendakian ke gunung tersebut sebenarnya telah ditutup sejak April 2026. Insiden ini terjadi saat gunung api itu memuntahkan kolom abu setinggi 10.000 meter di atas puncaknya.

Meskipun larangan pendakian telah diberlakukan, masih ditemukan aktivitas pendakian yang berujung pada cedera bagi para penjelajah.

Lima Pendaki Dilaporkan Terluka

Kepala Bidang II Kedaruratan dan Logistik BPBD Halmahera Utara, Henny Tonga, mengonfirmasi jumlah korban luka akibat erupsi yang terjadi pagi itu. Ia menyebutkan, lima pendaki mengalami luka-luka.

“Informasi yang kami terima pendaki alami luka-luka sebanyak lima orang,” ujar Henny.

Hingga saat ini, tim gabungan masih berupaya menelusuri jumlah pasti pendaki yang berada di kawasan puncak ketika letusan terjadi. BPBD mengakui belum memiliki data lengkap mengenai para pendaki karena diduga mereka naik tanpa koordinasi resmi.

Laporan dari Pos Pengamatan Gunung Api Dukono di Desa Mamuya mencatat erupsi terjadi pada pukul 07.41 WIT. Kolom abu vulkanik terlihat menjulang 10.000 meter di atas puncak, atau setara dengan 11.087 meter di atas permukaan laut. Kolom abu tersebut dideskripsikan berwarna putih, kelabu, hingga hitam dengan intensitas tebal, dan condong ke arah utara.

Getaran erupsi terekam pada seismogram dengan amplitudo maksimum 34 mm dan durasi hampir 1.000 detik. Menanggapi insiden ini, tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, BPBD, TNI, Polri, dan warga setempat segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya penyelamatan dan penelusuran.

Pendakian Gunung Dukono Ditutup Sejak 17 April 2026

Fakta penting terkait insiden ini disampaikan oleh Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Dukono, Bambang Sugiono. Ia menegaskan bahwa surat larangan pendakian ke Gunung Dukono telah diterbitkan sejak 17 April 2026 dan hingga kini belum dicabut.

“Surat pelarangan untuk tidak mendaki ke Gunung Dukono terbit sejak 17 April 2026 dan sampai saat ini belum dicabut,” tegas Bambang.

Gunung Dukono sendiri berada pada status Level II (Waspada). Oleh karena itu, masyarakat maupun wisatawan diimbau untuk tidak beraktivitas, mendaki, atau mendekat ke Kawah Malupang Warirang dalam radius 4 kilometer dari puncak.

Larangan ini diberlakukan mengingat aktivitas letusan Gunung Dukono yang bersifat periodik, dengan sebaran abu vulkanik yang sangat bergantung pada arah dan kecepatan angin. Kondisi ini membuat zona bahaya dapat berubah-ubah dan sulit diprediksi, sehingga menimbulkan risiko tinggi bagi siapa pun yang berada di dekat kawah.

Ancaman Abu Vulkanik dan Imbauan Waspada

Bambang Sugiono juga mengingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak erupsi untuk selalu menyiapkan masker atau penutup hidung dan mulut.

“Ini untuk menghindari ancaman bahaya abu vulkanik pada sistem pernapasan,” jelasnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tingkat kepatuhan terhadap aturan pendakian gunung. Meskipun larangan resmi masih berlaku, aktivitas pendakian rupanya tetap terjadi, membawa risiko besar tidak hanya bagi para pendaki itu sendiri tetapi juga bagi tim penyelamat yang harus bertindak dalam kondisi berbahaya.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih terus melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. BPBD menunggu laporan lengkap dari tim di lapangan mengenai total pendaki yang terlibat dan kondisi terkini para korban.