PPGKEMENAG.ID — Sebanyak 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial RH (42). Pelaku kini telah ditangkap dan mengakui perbuatannya, yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, laporan tersebut kemudian diteruskan ke ketua RT setempat sebelum akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
“Korban cerita ke orang tuanya, yang selanjutnya dilaporkan ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang,” ujar Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa RH. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui tindakan kejinya dan terungkap bahwa jumlah korban lebih dari satu orang.
“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” kata Indra Waspada.
Indra Waspada merinci, dari total 12 korban, lima di antaranya mengalami kekerasan seksual dengan sentuhan fisik, sementara tujuh lainnya menjadi korban kekerasan seksual secara verbal. Para korban diketahui berusia antara 13 hingga 16 tahun.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual
Indra menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (16/4/2026) ketika seorang korban berusia 13 tahun dipanggil oleh pelaku ke rumahnya. Korban diminta bantuan untuk mengangkat barang.
Namun, sesampainya di rumah pelaku, korban justru diduga mengalami pelecehan seksual. Perbuatan tersebut membuat korban ketakutan dan langsung melarikan diri.
“(Perbuatan cabul itu) membuat korban langsung lari,” kata Indra.
Kejadian tersebut kemudian diceritakan korban kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkannya ke Polresta Tangerang.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka RH diketahui menjanjikan uang tunai kepada para korbannya, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000. Selain itu, tersangka juga mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” tutur Indra Waspada.
Saat ini, tersangka RH telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
