PPGKEMENAG.ID — Manajemen taksi Green SM mengungkapkan bahwa mobil listrik yang terlibat kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, seharusnya sudah menjalani perawatan rutin di depo. Mobil yang dikemudikan sopir berinisial RRP itu tercatat telah menempuh jarak 24.000 kilometer, jauh melebihi batas 15.000 kilometer yang ditetapkan perusahaan untuk pengecekan kelayakan.
Aturan internal perusahaan taksi Green SM mewajibkan setiap kendaraannya untuk masuk depo guna menjalani pengecekan dan perawatan setelah mencapai jarak tempuh 15.000 kilometer. Kondisi taksi yang melampaui batas jarak tempuh perawatan ini menjadi salah satu fokus pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan informasi tersebut. “Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan,” kata Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Polisi kini mendalami apakah kelalaian dalam perawatan kendaraan menjadi penyebab utama mobil listrik tersebut mati mendadak di atas rel. “Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian,” tambah Budi.
Hingga kini, pengemudi taksi berinisial RRP masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Sementara itu, empat saksi dari pihak manajemen Green SM telah dimintai keterangan sehari sebelumnya. Mereka adalah Manajer Rekrutmen Sopir berinisial RS, petugas pelatihan MI, Manajer Kontrol Perbaikan dan Maintenance BM, serta Department Manager Operasional Bekasi SF.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan KRL, KA Argo Bromo Anggrek, dan taksi Green SM ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujar Budi di Silang Timur Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026).
Meskipun demikian, sopir taksi berinisial RRP masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi terus berupaya mendalami penyebab pasti terhentinya mobil listrik tersebut di perlintasan sebidang Jalan Ampera.
Menurut Budi, penetapan tersangka belum dilakukan karena Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri masih meneliti penyebab utama insiden tersebut. “Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” jelas Budi.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan tragis ini terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.52 WIB di emplasemen Stasiun Bekasi Timur, tepatnya di KM 28+920. Insiden ini melibatkan KRL jurusan Cikarang dengan nomor PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menjelaskan, kecelakaan beruntun ini diduga dipicu oleh insiden awal di perlintasan sebidang yang berjarak sekitar 200 meter dari stasiun. Bobby mengklarifikasi bahwa KRL yang ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek berada di jalur berbeda dengan KRL yang sebelumnya terlibat kecelakaan dengan taksi Green SM.
___KFGB0PH___
Seluruh korban telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Bekasi, meliputi RSUD Bekasi, RS Bella Bekasi, RS Primaya, RS Mitra Plumbon Cibitung, RS Bhakti Kartini, RS Siloam Bekasi Timur, RS Hermina, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur dan Barat.
Dari insiden tersebut, sebanyak 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dilaporkan selamat. Namun, 16 penumpang KRL Cikarang Line meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
