PPGKEMENAG.ID — Tabir gelap kematian Cicih Rohaeti (54), seorang ibu rumah tangga di Kampung Ciceuri, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), akhirnya tersingkap. Aparat kepolisian dari Polres Cimahi berhasil meringkus AS alias A Suhanda (63), tetangga korban, yang terbukti menjadi pelaku pembunuhan keji tersebut. Mirisnya, tersangka tinggal hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Rongga ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati tersangka yang sudah terpendam lama. Persoalan bisnis hewan ternak hingga umpatan kasar dari korban disebut menjadi pangkal motivasi pelaku melakukan aksi brutal.
Dendam Bisnis Ternak dan Umpatan Jadi Pemicu
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati yang mendalam. Selama ini, AS dipercaya oleh korban untuk mengurus kambing miliknya. Namun, kerja sama ini tidak berjalan mulus dan justru menimbulkan persoalan.
“Sakit hati yang pertama, korban sempat menitipkan domba sampai indukan, namun tidak ada keuntungan. Muncullah teguran-teguran, hal itu membekas di pelaku,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Jumat (8/5/2026).
Rasa dendam itu mencapai puncaknya pada Minggu (26/4/2026) malam. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin membeli rokok di warung milik Cicih. Namun, interaksi tersebut justru berujung pada cekcok mulut.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban saat pertemuan malam itu. Saat AS hendak membeli rokok, korban yang saat itu sedang menelepon melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan.
“Yang menjadi trigger adalah saat AS membeli rokok ke warung korban, lalu ada kata-kata ‘brengsek’. Pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,” terang Niko.
Dalam kondisi gelap mata, AS melakukan penganiayaan brutal terhadap Cicih. Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan dianiaya dengan sebatang kayu yang berasal dari kaki meja.
Kronologi Penemuan Jasad dan Luka Korban
Kematian Cicih pertama kali terungkap pada Senin (27/4/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kecurigaan bermula saat saksi AH (33) melihat rumah korban tampak sepi dengan gorden yang masih tertutup rapat hingga sore hari.
AH bersama adik korban, NA (36), kemudian mengecek masuk melalui pintu warung karena pintu utama rumah terkunci. Mereka terkejut menemukan korban dalam posisi terlentang di dalam kamar dengan wajah tertutup dua buah bantal.
Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis menunjukkan luka-luka yang cukup parah pada tubuh korban, mengindikasikan kekerasan yang dialami:
- Luka cekikan di bagian leher.
- Luka memar lebam di area mata kanan dan kiri.
- Luka robek di bagian bibir dan gigi copot.
- Tiga luka robek akibat tusukan kayu runcing di bagian rusuk.
AKBP Niko menambahkan, “Ada bekas luka guratan untuk menutup bagian mulut dan luka di bagian rusuk. Ini menjadi persesuaian terhadap luka yang diderita korban dengan barang bukti kayu yang digunakan.”
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, polisi akhirnya menangkap AS pada 5 Mei 2026. Pelaku dipastikan merupakan pelaku tunggal dalam aksi keji ini dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan perampasan nyawa.
“Masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres Cimahi.
Saat ini, tersangka AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
