— Aparat Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. Penemuan ini terjadi pada Kamis (7/5/2026) dini hari saat sebuah truk mencurigakan diperiksa setelah turun dari kapal.

Rokok ilegal bermerek Helium Ultra Red tersebut diamankan dari kapal KM Cakalang yang berlayar dari Sape. Petugas menaruh kecurigaan pada satu unit truk box berwarna merah dengan nomor polisi AG 8539 UG yang diketahui milik PT SLA.

Palaksa Mayor Laut (P) Tri Yudha, mewakili Komandan Lanal Labuan Bajo, menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari pemeriksaan rutin personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo terhadap kendaraan yang turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa 7 bal rokok. Tri Yudha

Dalam 7 bal tersebut, petugas mendapati total 5.600 bungkus rokok ilegal merek Helium Ultra Red. Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk guna menghindari deteksi petugas.

Tri Yudha menambahkan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik.

Modus operandinya dengan menyisipkan rokok ilegal di antara muatan logistik resmi, yang terdiri dari pakan kucing, sandal, dan peralatan rumah tangga. Tri Yudha

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menahan sopir dan kernet truk yang berinisial AH dan IS. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa barang ilegal ini dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir wilayah Ende, Flores.

Diserahkan ke Bea Cukai

Seluruh barang bukti rokok ilegal dan pelaku telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut. Penyelundupan ini diperkirakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 108.372.880.

Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengakui bahwa peredaran rokok ilegal, khususnya yang menggunakan pita cukai palsu, masih marak terjadi di wilayah Flores. Ia menyoroti bahwa para pelaku kerap memanfaatkan waktu malam hari untuk melakukan pengiriman guna menghindari pengawasan petugas.

Data Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, telah terjadi 22 penindakan kasus rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, total 247.740 batang rokok ilegal berhasil disita, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 249 juta.

Syahirul Alim menambahkan bahwa salah satu faktor penyebab masih maraknya peredaran rokok ilegal di Flores adalah kurangnya pemahaman di kalangan pedagang kecil.

Masih kurang pedagang kecil yang paham perbedaan pita cukai asli dan palsu, sehingga masih dilakukan penjualan. Hal ini yang menyebabkan kita melakukan sosialisasi secara masif. Syahirul Alim