PPGKEMENAG.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perekonomian Indonesia tetap aman dari ancaman hiperinflasi, menepis isu yang beredar di media sosial. Purbaya bahkan menyebut inflasi per April 2026 yang berada di kisaran 2,4 persen masih sangat terkendali.
Isu mengenai hiperinflasi sempat ramai diperbincangkan, terutama di platform media sosial seperti TikTok. “Ada yang bilang hiperinflasi baru-baru ini di TikTok. Kita menuju hiperinflasi, padahal dia enggak tahu definisi hiperinflasi itu apa,” ujar Purbaya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, tingkat inflasi sebesar 4-5 persen pun belum dapat dikategorikan sebagai hiperinflasi. “Bisa 4 persen, bisa 5 persen. Itu bukan hiperinflasi ya. Tapi dia nakut-nakutin,” tegasnya.
Pernyataan Purbaya merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tren positif. Inflasi Indonesia justru mengalami penurunan pada April 2026 menjadi 2,4 persen, setelah pada Maret 2026 mencapai 3,48 persen.
Meskipun mengakui adanya kenaikan harga pada sejumlah barang, Purbaya memastikan bahwa kondisi inflasi secara keseluruhan masih dalam koridor yang terkendali. “Terakhir hanya April itu 2,4%. Itu angka yang saya sebutkan selama ini, jadi masih terkendali,” jelasnya.
Mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan
Di kesempatan yang berbeda, Purbaya juga memaparkan konsep mengenai rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan. KEK tersebut direncanakan akan dibangun di Provinsi Bali.
Konsep KEK ini, menurut Purbaya, akan meniru model Dubai International Financial Centre (DIFC) yang memiliki luas hingga 100 hektar. “Kira-kira yang akan kita buat seperti di Dubai. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus. Di situ akan berlaku common law tertentu,” kata Purbaya, Kamis (7/5/2026).
Proyeksi pemerintah, dana dari luar negeri akan masuk ke KEK dan tidak akan dikenai pajak. Tujuannya adalah agar dana tersebut segera terintegrasi ke sistem keuangan domestik untuk mendukung pembiayaan investasi. “Nanti uang di situ akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara atau proyek-proyek lain di luar kawasan ekonomi itu dengan prospek yang bagus,” ujarnya.
Pajak baru akan dikenakan oleh pemerintah ketika dana tersebut digunakan untuk berinvestasi di luar kawasan KEK dan telah membuahkan hasil. “Kalau selama di tempat financial center-nya minta tax incentive saya kasih. Tetapi ketika dia keluar ada hasil, ada pajak dan lain-lain, ekonomi jalan,” pungkas Purbaya.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
