— Setiap sepeda motor listrik yang beredar di pasar Indonesia wajib melalui serangkaian uji tipe. Prosedur ini krusial untuk memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan saat digunakan di jalan raya, sebelum dapat dipasarkan kepada masyarakat.

Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Iman Sukandar, menjelaskan bahwa pengujian motor listrik mencakup beragam aspek. Mulai dari sistem kelistrikan, performa baterai, hingga keselamatan fungsional kendaraan, semua diperiksa secara menyeluruh.

Menurut Iman, aspek keselamatan fungsional menjadi salah satu poin utama dalam pengujian. Hal ini berkaitan langsung dengan jaminan keamanan pengendara saat mengoperasikan kendaraan dalam berbagai kondisi.

“Ketika menyalakan kendaraan listrik, harus melalui dua tahapan penyalaan. Jadi tidak boleh langsung sekali klik langsung bisa maju,” ujar Iman kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

Iman merinci, pada tahap pertama, kendaraan belum akan dapat dijalankan. Motor baru bisa bergerak setelah pengendara melakukan langkah kedua sesuai prosedur sistem yang telah ditetapkan.

“Jadi ini untuk memastikan keselamatan juga bagi pengendara,” katanya.

Sistem aktivasi dua tahap ini, lanjut Iman, dirancang untuk mencegah kendaraan bergerak secara tidak sengaja atau mendadak ketika pertama kali dinyalakan. Ini menjadi langkah preventif penting untuk menghindari potensi insiden.

Berbeda dengan prosedur penyalaan, proses mematikan kendaraan justru dibuat lebih sederhana. Desain ini bertujuan untuk memudahkan pengendara dalam mematikan motor dengan cepat saat menghadapi kondisi darurat.

“Sehingga ketika ada kondisi darurat atau emergency, lebih memudahkan,” ujar Iman.

Selain keselamatan fungsional, motor listrik juga harus menjalani berbagai pengujian teknis lainnya. Ini meliputi ketahanan baterai, efisiensi sistem pengisian daya, perlindungan terhadap risiko korsleting, hingga keamanan seluruh komponen kelistrikan.

Seluruh rangkaian pengujian ini menjadi tolok ukur penting. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap motor listrik yang beredar di Indonesia aman digunakan oleh masyarakat dan telah memenuhi standar keselamatan yang berlaku.