— Penduduk dengan status desil 8-10 di Provinsi Aceh resmi dinonaktifkan dari layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 Mei 2026, seiring dengan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil.

Dalam regulasi tersebut, pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat desil 1-5 ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui BPJS Kesehatan. Sementara itu, warga desil 6-7 akan ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA.

Dengan demikian, masyarakat yang masuk kategori desil 8-10 tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah. Mereka wajib membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri untuk mendapatkan layanan.

Warga Aceh Timur Keberatan atas Penonaktifan JKN BPJS

Dampak kebijakan ini telah dirasakan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Aceh Timur. Salah seorang warga Desa Pante Bidari, Kecamatan Pante Bidari, Musyawir, mengungkapkan bahwa status keluarganya telah dinonaktifkan dalam aplikasi JKN BPJS Kesehatan karena masuk kategori desil 8.

Musyawir berharap agar kebijakan baru ini dapat ditunda sementara waktu. Hal ini mengingat proses pengajuan pembaruan data yang sedang ia lakukan membutuhkan waktu cukup lama.

Baiknya ditunda dulu pemberlakuan desil untuk layanan kesehatan. Karena pembaruan data butuh waktu tiga bulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Musyawir pada Jumat (8/5/2026). Ia menekankan pentingnya penundaan pembatasan layanan kesehatan berdasarkan desil kependudukan hingga proses pembaruan data selesai.

Menurutnya, penundaan ini krusial agar klasifikasi warga kategori mampu benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah.

Semoga pemerintah mendengarkan keluhan rakyat.

Sekda Lhokseumawe: BPJS Ikuti Pergub, Masyarakat Bisa Aktifkan Kembali

Situasi serupa juga terjadi di Kota Lhokseumawe, di mana penonaktifan warga dari JKN BPJS Kesehatan telah berlangsung. Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, membenarkan bahwa masyarakat dengan status desil 8-10 memang telah dinonaktifkan BPJS Kesehatan sebagai penerima layanan kesehatan gratis.

Haris menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah mempedomani Pergub Aceh tersebut. Namun, ia juga memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

Berhubung BPJS sudah mempedomani Pergub Aceh, maka penduduk dengan status desil 8-10 sudah nonaktif di BPJS. Namun masyarakat masih bisa berobat dengan merister diri/melaporkan melalui aplikasi e-DABU.

Keterangan itu disampaikan Haris saat dihubungi via telepon pada Jumat (8/5/2026). Ia menambahkan bahwa masyarakat masih memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS Kesehatan melalui aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

Setelah pengajuan melalui e-Dabu, Pemerintah Aceh akan melakukan verifikasi data. Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah warga tersebut tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis atau tidak.

Dengan adanya kebijakan ini, Puskesmas dan Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe yang dikelola pemerintah mulai menerapkan layanan kesehatan gratis sesuai dengan status desil kependudukan pasien.

Pasien Katastropik Tetap Mendapat Layanan Gratis

Di Kabupaten Aceh Utara, penerapan pembatasan layanan berdasarkan desil juga telah dimulai. Humas Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Kabupaten Aceh Utara, Harry Laksamana, mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut Harry, sesuai dengan kunjungan Sekretaris Daerah Aceh ke rumah sakit, pasien desil 8-10 tidak lagi memperoleh layanan kesehatan gratis. Solusi yang diberikan adalah membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Sesuai kunjungan Sekda Aceh ke rumah sakit, desil 8-10 tidak lagi mendapat layanan kesehatan gratis. Solusinya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Kendati demikian, Harry menegaskan adanya pengecualian penting. Pasien dengan kategori penyakit katastropik tetap akan mendapatkan layanan kesehatan gratis, tanpa memandang status desil kependudukan mereka.

Kategori penyakit katastropik ini meliputi berbagai kondisi serius, antara lain:

  • Penyakit jantung
  • Stroke
  • Gagal ginjal
  • Thalassemia
  • Sirosis hati
  • Hemofilia
  • Kanker
  • Leukemia
  • Pengobatan disabilitas
  • Orang dengan gangguan jiwa

Harry Laksamana menambahkan, sejak 4 Mei 2026 hingga saat ini, RSUCM telah mengusulkan 16 pasien yang masuk kategori penyakit katastropik kepada pihak BPJS Kesehatan.