— Pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta pekerja rentan di Indonesia dapat terangkul dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun 2026. Target ambisius ini merupakan bagian dari upaya besar untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yakni pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong percepatan kepesertaan pekerja rentan melalui sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita akan terus berkonsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita,” ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mewujudkan perluasan perlindungan ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat berpartisipasi aktif, antara lain melalui pemberian bantuan iuran dan stimulus kepesertaan bagi masyarakat yang memerlukan dukungan finansial.

“Selain memberikan jaminan sosial kepada para pekerja di daerahnya, kepala daerah juga memberikan bantuan stimulus iuran kepada masyarakat rentan sekaligus memobilisasi dan menggerakkan kesadaran untuk kepesertaan secara mandiri,” lanjut Muhaimin. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Upaya Peningkatan Kepesertaan dan Insentif

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 6 juta pekerja rentan telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari total sekitar 47,4 juta pekerja rentan yang ada di Indonesia.

“Dengan berbagai program yang dicanangkan pemerintah, Insya Allah kita bisa mengejar hingga 10 juta pekerja rentan terlindungi pada akhir tahun ini,” tutup Saiful optimistis.

Dalam upaya mendorong peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, berlaku hingga akhir tahun 2026. Diharapkan, insentif ini dapat memicu kesadaran masyarakat untuk mendaftar secara mandiri.

“Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk mendaftar sekaligus mempermudah pemerintah daerah dalam menambah jumlah kepesertaan,” tegas Saiful, menyoroti pentingnya kolaborasi antara insentif pusat dan dukungan pemerintah daerah.