— Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepastian ini disampaikan di tengah kekhawatiran terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keputusan tersebut dicapai dalam rapat tingkat menteri yang digelar di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Kamis (7/5/2026). Rapat dipimpin oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pertemuan itu secara spesifik membahas implementasi Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan ini menetapkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak tahun 2022.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga pengelolaan aparatur sipil negara tetap optimal tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kondisi fiskal daerah.

“Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (8/5/2026).

Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap skema yang telah disiapkan pemerintah. Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan akan menyiapkan instrumen dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan PPPK.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” kata Purbaya.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan menyediakan dukungan program pembangunan bagi daerah-daerah yang memiliki rasio belanja pegawai tinggi. Dukungan ini akan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat guna memastikan pelayanan publik dan pembangunan daerah tetap berjalan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebelumnya banyak pemerintah daerah merasa khawatir akan melanggar aturan tersebut, mengingat tingginya komposisi belanja pegawai dalam APBD mereka. Kekhawatiran ini bahkan mendorong beberapa daerah untuk mempertimbangkan penghentian PPPK.

Tito menjelaskan, pemerintah kini telah menyiapkan solusi melalui perpanjangan masa transisi ketentuan 30 persen tersebut. Mekanisme perpanjangan ini akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

“Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” kata Tito.

Ia menambahkan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD. Hal ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran kepala daerah.

“Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, ketiga kementerian yang terlibat akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada seluruh pemerintah daerah dalam waktu dekat. Pemerintah juga berencana untuk menyusun kerangka baru rekrutmen aparatur sipil negara yang akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan organisasi pemerintahan.