PPGKEMENAG.ID — Pemerintah menargetkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau 99,5 persen pekerja di Indonesia. Angka tersebut mencakup pekerja miskin, miskin ekstrem, dan kelompok rentan yang menjadi prioritas utama dalam program ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan komitmen negara untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sosial dan tekanan ekonomi.
Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,
ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja atau kematian dapat membuat keluarga pekerja jatuh miskin. “Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak,” tambahnya.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, 6,7 juta di antaranya merupakan pekerja rentan yang perlindungannya didanai melalui APBD, APBDes, Program SERTAKAN, kolaborasi pemangku kepentingan, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Peran Kolaborasi dalam Perlindungan Pekerja
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi penerima penghargaan Paritrana. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Saiful, perlindungan pekerja rentan tidak bisa dilakukan secara parsial. Program ini membutuhkan gerakan bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menginisiasi sebuah gerakan besar.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pemerintah daerah, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan terlindungi. Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,
jelas Saiful.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencapai target perlindungan 10 juta pekerja rentan ini. Strategi tersebut akan dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan.
Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan regulasi dan imbauan dari pemerintah daerah. Selain itu, sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan akan diperluas hingga tingkat komunitas melalui organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan berbagai simpul sosial lain.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperluas keterlibatan dunia usaha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat melalui Gerakan SERTAKAN. Melalui pendekatan seamless protection, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Saiful menilai, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kami berharap Bapak Menko PM dapat menjadi pengarah dalam sinergi nasional pengentasan kemiskinan dan perlindungan pekerja rentan ini,
jelasnya.
Strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan
Saiful menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat strategi lembaga melalui pendekatan 3C, yakni coverage, care, dan credibility.
- Dari sisi coverage, BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan melalui pendekatan berbasis komunitas dan ekosistem, dengan fokus utama diarahkan kepada pekerja informal dan pekerja rentan.
- Aspek care difokuskan pada kualitas layanan dan manfaat program agar dapat dirasakan cepat dan mudah oleh peserta.
- Sementara credibility diarahkan pada penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemenko PMK menyerahkan Penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah, desa, dan badan usaha yang dinilai unggul dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cak Imin menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung kepada para penerima. Ajang yang digelar sejak tahun 2017 ini mengusung tema “Bergerak Bersama Wujudkan Pekerja Indonesia Sejahtera”. Program tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas sektor demi mempercepat Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Berdasarkan hasil seleksi, penghargaan tingkat provinsi diberikan kepada:
- Provinsi Banten
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Papua Barat Daya
Kategori pemerintah kabupaten/kota diberikan kepada:
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Tangerang
- Kota Makassar
Kategori usaha besar dan usaha menengah diraih oleh:
- PT Daikin Air Conditioning Indonesia
- Hosana Medika Pratama
- PT Bank Nagari atau Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat
Pada kategori usaha kecil dan usaha mikro, penghargaan diberikan kepada:
- Tahu Baxo Bu Pudji
- Cipta Rasa Nusantara
- Otak Otak Ase
Kategori desa/kelurahan diberikan kepada:
- Desa Tulung Rejo
- Desa Panongan
- Desa Tarumajaya
Ikuti PPGKEMENAG.ID
