PPGKEMENAG.ID — Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), menegaskan bahwa tidak ada seorang pun ulama atau kiai yang memanfaatkan santri kecuali memiliki niat manipulasi. Penegasan ini disampaikan Cak Imin menanggapi kasus dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
“Tidak ada ulama yang memanfaatkan santrinya kecuali orang itu memang sejak awal punya niat manipulasi. Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal,” ujar Cak Imin saat ditemui di Kantor Plaza BP Jamsostek, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).
Menurut Cak Imin, Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewajiban untuk mengevaluasi dan memperketat aturan terhadap seluruh pesantren di Indonesia, termasuk dalam hal perizinan. Ia menekankan pentingnya seleksi ketat dalam pemberian izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.
“Yang terindikasi (dugaan adanya pelecehan seksual) harus ditutup. Izin (pendirian pesantren) harus, itu penting. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan mudah,” jelasnya.
Cak Imin juga meminta para kiai, ulama, dan pengasuh pesantren di masing-masing kabupaten untuk berkumpul dan merekomendasikan penutupan pesantren yang terbukti menjadi lokasi pelecehan seksual. Ia menambahkan bahwa santri dari pesantren yang ditutup harus segera disalurkan ke pesantren lain yang terpercaya.
“Kepada pesantren yang ditutup seperti pesantren yang ini, yang dapat musibah, segera disalurkan santrinya ke pesantren yang benar. Pemda, kami siap mem-backup,” imbuhnya.
Fenomena Gunung Es dalam Kekerasan Seksual
Melihat maraknya kasus serupa, Cak Imin menilai bahwa kasus pencabulan di pondok pesantren merupakan fenomena gunung es yang memerlukan penanganan serius dan kewaspadaan tinggi. Ia menyatakan kondisi ini sebagai darurat yang mendesak.
“Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai. Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren,” ujar Cak Imin.
Perkembangan Kasus Pencabulan di Ponpes Pati
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut, pengasuh ponpes bernama Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, setelah melalui proses gelar perkara. Kasus ini sendiri sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun dugaan pencabulan terhadap para korban diduga telah berlangsung sejak tahun 2020.
Polisi sempat menjelaskan bahwa proses penanganan kasus setelah pelaporan pada 2024 sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban. Meskipun telah berstatus tersangka, Ashari awalnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Namun, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026), tersangka AS menjadi buron. Tim Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian berhasil meringkus AS, kiai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, di Kabupaten Wonogiri. Sebelumnya, polisi sempat menduga tersangka kabur keluar Jawa Tengah.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
