PPGKEMENAG.ID — Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengklarifikasi kasus meninggalnya dokter magang atau internship, dr. Myta Aprilia Azmy. Pemanggilan ini menyusul dugaan kuat adanya beban kerja berlebih yang menjadi penyebab kematian dokter muda tersebut.
Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, mengungkapkan bahwa pembahasan krusial ini akan diagendakan pada masa sidang pekan depan, setelah DPR menyelesaikan masa reses pada 12 Mei 2026. “Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” kata Yahya, saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Yahya menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter magang, terutama terkait jam kerja yang seringkali melampaui batas maksimal. Ia merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu.
Menurut Yahya, fakta di lapangan menunjukkan masih ada dokter magang yang bekerja melampaui ketentuan jam kerja tersebut. Karena itu, politikus Partai Golkar ini mendesak penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat.
Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut.
Selain persoalan jam kerja, Yahya juga menyoroti pentingnya pendampingan dari dokter pembimbing kepada peserta internship untuk mencegah terjadinya malapraktik. “Pendampingan kepada peserta dokter internship oleh dokter pembimbing sangat penting agar mencegah terjadinya kasus malapraktik,” tegasnya.
Dukungan Kesejahteraan dan Perlindungan
Komisi IX DPR juga menyoroti perlunya dukungan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi dokter magang. Yahya meminta pemerintah daerah (pemda) turut memberikan insentif tambahan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal 2 jaminan yaitu JKK dan JKM,” ujar Yahya.
Selain itu, Yahya turut meminta hak cuti bagi dokter internship tetap diberikan apabila terjadi kondisi force majeure, seperti sakit atau ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia. “Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal,” katanya.
Yahya juga mengusulkan agar calon peserta internship menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bertugas. “Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja,” pungkas Yahya.
Pengakuan Kemenkes
Pernyataan Yahya ini sejalan dengan temuan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mengungkapkan bahwa dokter magang di Kuala Tungkal, termasuk dr. Myta, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur.
“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa para dokter magang tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat mereka.
Walaupun di hari Minggu mereka hanya visite bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visite semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP.
Yuli menuturkan, aturan jam kerja dokter magang sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. “Jadi, ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen,” tutur dia.
Namun, toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja. “Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan,” kata Yuli.
Karena itu, Kemenkes memastikan tidak akan lagi menerapkan ketentuan penambahan waktu kerja 20 persen tersebut. “Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja,” tegas Yuli.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
