PPGKEMENAG.ID — Otoritas Arab Saudi menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Mekkah terkait dugaan penipuan layanan haji palsu yang diiklankan melalui media sosial. Penangkapan ini menambah daftar WNI yang terjerat kasus serupa, di mana Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sebelumnya melaporkan tiga WNI lain juga ditangkap atas promosi dan jual beli haji ilegal.
Kabar penangkapan WNI pertama tersebut disampaikan oleh media resmi Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), pada Senin (4/5/2026). Individu tersebut diduga melakukan penipuan melalui iklan layanan haji palsu yang disebarkan melalui berbagai platform media sosial.
Individu tersebut ditahan, prosedur hukum dilakukan terhadapnya, dan dia dirujuk ke Kejaksaan,
demikian tulis SPA.
Sementara itu, KJRI Jeddah telah melaporkan penangkapan tiga WNI lainnya di Mekkah pada 30 April 2026. Ketiga WNI berinisial LFS, LRH, dan LNR diamankan terkait dugaan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal, serta penyediaan hewan kurban.
Penangkapan ini dilakukan setelah aparat keamanan melakukan operasi penyamaran. Operasi tersebut menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban yang marak beredar melalui media sosial.
Proses Hukum dan Pendampingan Konsulat
Menindaklanjuti kasus ini, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Mekkah, pada 3 Mei 2026. Dari kunjungan tersebut, pihak Kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan,
tulis KJRI Jeddah dalam siaran persnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sebelum nantinya diproses lebih lanjut di pengadilan. Ketiga WNI tersebut juga masih berada dalam penahanan otoritas Arab Saudi.
KJRI Jeddah menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum.
KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum,
demikian pernyataan konsulat.
Imbauan bagi WNI
Dalam seminggu terakhir, setidaknya 10 WNI telah ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Selain WNI, otoritas Arab Saudi juga melakukan penangkapan terhadap warga negara asing lainnya yang terlibat dalam praktik serupa.
Menyikapi maraknya kasus ini, KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk senantiasa mematuhi hukum yang berlaku. Mereka juga diminta untuk tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji ilegal.
Dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban,
tegas pernyataan KJRI Jeddah.
Lebih lanjut, KJRI Jeddah juga mengingatkan WNI agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, yang seringkali merupakan modus penipuan.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
