PPGKEMENAG.ID — Menteri Sosial RI (Mensos) Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (8/5/2026) dengan menunggangi mobil listrik. Kendaraan jenis Wuling Air EV berwarna putih yang berstiker “Sekolah Rakyat” itu disebutnya sebagai mobil operasional Kementerian Sosial (Kemensos).
Gus Ipul menjelaskan bahwa penggunaan mobil listrik tersebut merupakan bagian dari upaya Kemensos untuk membangun kesadaran hemat energi di jajaran kementerian. Mobil itu, menurutnya, telah digunakan sebagai alat transportasi di Kemensos selama hampir satu bulan.
“Iya ini memang mobil saya dengan Pak Wamen, ini adalah mobil operasional Kemensos,” kata Gus Ipul kepada wartawan.
Ia berharap inisiatif penggunaan kendaraan listrik ini dapat terus berkembang dan dipraktikkan lebih luas di kemudian hari.
“Mudah-mudahan nanti tentu bisa dipraktikkan lebih jauh,” ujarnya.
Konsultasi dengan KPK
Selain perihal mobil listrik, kehadiran Gus Ipul di KPK juga dalam rangka silaturahmi dan konsultasi. Ia datang untuk meminta nasihat serta menyampaikan perkembangan terkait pengadaan barang dan jasa di program Sekolah Rakyat Kemensos.
“Silaturahmi, konsultasi, minta nasihat, dan sekaligus menyampaikan perkembangan-perkembangan pengadaan barang dan jasa di Kemensos,” tuturnya.
Gus Ipul mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya sebelum bertemu dengan pimpinan KPK. Ia menekankan pentingnya menyampaikan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa kepada lembaga antirasuah tersebut demi mencegah praktik korupsi.
Menurutnya, langkah ini krusial mengingat Kemensos sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026. Tujuannya adalah memastikan program strategis Presiden, khususnya Sekolah Rakyat, tidak tercoreng oleh tindakan korupsi.
“Kebetulan kita juga sedang memulai pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026, kita ingin program strategis bapak presiden khususnya sekolah rakyat tidak dikotori oleh praktik korupsi,” kata dia.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa Kemensos sangat terbuka terhadap pengawasan dan pengawalan dalam pelaksanaan barang dan jasa. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun lembaga-lembaga nonpemerintah.
“Nah nanti kita coba nasihatnya seperti apa akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
