— Dunia kembali dikejutkan dengan teridentifikasinya hantavirus yang menyebabkan kematian tiga penumpang kapal pesiar MV Hondius di perairan Samudra Atlantik. Kejadian ini menyoroti kembali ancaman virus yang sebenarnya sudah lama ada, bahkan ditemukan di Indonesia sejak era 1980-an, demikian menurut Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan.

Hantavirus digolongkan sebagai zoonosis emerging, yakni penyakit baru yang muncul dan berpotensi menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Tantangan utamanya terletak pada ketidaksadaran masyarakat terhadap keberadaan virus yang dibawa oleh hewan pengerat, khususnya tikus.

“Hantavirus memiliki gejala awal yang hampir identik demam, nyeri otot, mual, dan kelelahan. Akibatnya, banyak kasus kemungkinan besar salah diagnosis atau tidak terdeteksi sama sekali,” kata BKPK, dikutip Jumat (8/5/2026).

Virus ini dapat masuk ke tubuh manusia melalui udara yang mengandung partikel urin, feses, atau liur tikus. Selain itu, kontak langsung dengan luka terbuka pada kulit atau permukaan yang terkontaminasi juga menjadi jalur penularan.

BKPK menjelaskan, hantavirus memiliki dua manifestasi utama penyakit. Pertama adalah Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS), yang banyak ditemukan di Asia dan Eropa. Jenis ini menyerang ginjal dan pembuluh darah, dengan gejala demam, perdarahan, hingga gagal ginjal.

Kedua adalah Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), yang lebih sering teridentifikasi di Amerika. HPS menyerang paru-paru dan dapat menyebabkan sesak napas akut serta gagal napas. Tingkat fatalitas kasus hantavirus dapat mencapai 50 persen pada beberapa tipe virus.

Di Indonesia, virus yang paling sering ditemukan adalah Seoul virus (SEOV). Virus ini menyebar melalui tikus rumah (Rattus rattus dan Rattus norvegicus). “Karena tikus jenis ini hidup sangat dekat dengan manusia, risiko penularan menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan penyakit zoonotik lain yang terbatas pada hutan atau satwa liar,” terang BKPK dalam keterangannya.

Penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa hantavirus tidak hanya ditemukan di daerah terpencil, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Denpasar. Sebuah studi kasus bahkan mengungkapkan adanya infeksi pada pasien yang dirawat di rumah sakit di beberapa kota besar tersebut.

Ancaman yang Kembali Disorot

BKPK menyampaikan, hantavirus kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi peningkatan kasus di Asia Timur dan Eropa, serta wabah sporadis di Amerika Serikat. Fenomena ini juga dikaitkan dengan perubahan iklim dan urbanisasi.

Perubahan iklim dinilai memengaruhi populasi hewan pengerat, meningkatkan reproduksi, dan memperluas habitat mereka. Sementara itu, urbanisasi memperbesar kontak antara manusia dengan reservoir virus.

Oleh karena itu, BKPK menegaskan bahwa wabah hantavirus harus menjadi isu krusial dalam kebijakan kesehatan nasional. Ada beberapa alasan utama yang mendasari hal ini:

  • Banyak kasus tidak terdeteksi karena gejalanya mirip dengan penyakit lain.
  • Indonesia memiliki reservoir melimpah, dengan setidaknya 15 spesies tikus yang terkonfirmasi membawa virus.
  • Potensi fatalitas tinggi, dengan angka Case Fatality Rate (CFR) yang dapat mencapai puluhan persen pada kasus berat.

“Dengan begitu, hantavirus bukan sekadar penyakit langka, melainkan ancaman laten yang sistematis,” beber BKPK.

Berbeda dengan banyak penyakit infeksi lainnya, hantavirus tidak dapat dikendalikan hanya dengan obat atau vaksin yang hingga kini belum disetujui secara luas. BKPK menekankan bahwa pengendaliannya sangat bergantung pada upaya menekan populasi tikus, perbaikan sanitasi lingkungan, edukasi, hingga surveilans berbasis risiko.

“Dibutuhkan pendekatan sistemik,” papar BKPK, menguraikan beberapa langkah penting:

  1. Integrasi Surveilans: Hantavirus perlu masuk dalam sistem surveilans sindromik, seperti demam akut tidak terdiagnosis, bukan hanya surveilans penyakit spesifik.
  2. Penguatan Diagnosis: Melalui pemeriksaan serologi dan PCR, terutama di rumah sakit rujukan.
  3. Pengendalian Pengerat Berbasis Komunitas: Program pengendalian tikus harus menjadi bagian integral dari kebijakan kesehatan lingkungan.
  4. Edukasi Publik: Serta integrasi dengan program kesehatan eksisting yang relevan.