— Aktor Ammar Zoni, terpidana kasus narkoba, bersama empat terpidana lain dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026).

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan informasi tersebut. Ammar Zoni dan rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) pukul 06.55 WIB.

“Ammar Zoni dkk tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (Sabtu, 9/5/2026), dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum proses pemindahan, Rika menjelaskan bahwa telah dilakukan serangkaian administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana. Proses pemindahan Ammar Zoni dan rekan-rekannya juga melibatkan pengawalan ketat dari berbagai pihak.

Pengawalan dan pendampingan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” ujarnya.

Vonis Tujuh Tahun Penjara

Sebelumnya, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, pada Kamis (23/4/2026).

Dalam kasus yang sama, lima terdakwa lain juga dijatuhi hukuman pidana penjara dengan masa tahanan yang bervariasi.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 6, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar hakim Elyarahma.

Sementara itu, terdakwa Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider. Terdakwa Ardian Prasetyo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Dua terdakwa lainnya, Andi Mualim dan Muhammad Rivaldi, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.