— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 30 hari ke depan. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, perpanjangan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Budi menjelaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap Yaqut diperlukan lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ujarnya.

Yaqut Ditahan Sejak 12 Maret 2026

Yaqut Cholil Qoumas mulai ditahan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026.

Ia sempat diizinkan menjadi tahanan rumah selama momen Hari Raya Idul Fitri pada 19 Maret 2026 dan kembali ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026. Kondisi kesehatan berkaitan dengan GERD menjadi alasan penahanan rumah tersebut.

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang ditahan pada 17 Maret 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 622 miliar.