— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bukan bertujuan membatasi aktivitas jemaah haji Indonesia. Kebijakan ini justru untuk melindungi jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, sehat, dan khusyuk.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan. “Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna,” ujar Ichsan Marsha dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (8/6).

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum Armuzna.

Sebaliknya, pembimbing KBIHU diinstruksikan untuk memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna.

“Seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jemaah, maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah,” tambah Ichsan.

Peringatan Keras Visa Haji Non-Prosedural

Pada kesempatan yang sama, Kemenhaj juga memperingatkan keras masyarakat agar tidak berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

“Keberangkatan di luar prosedur resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum, deportasi, penahanan, denda, hingga membahayakan keselamatan jemaah selama berada di Arab Saudi,” tegas Ichsan.

Untuk memperkuat pencegahan praktik haji nonprosedural, Kemenhaj bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.