PPGKEMENAG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang memvonis bebas tiga mantan direksi bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang, Jumat (8/5/2026).
Anang menambahkan, Kejagung akan menyampaikan sikapnya lebih lanjut setelah menelaah secara menyeluruh vonis bebas itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyatno, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata. Persidangan berlangsung di Semarang.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex. Hakim juga menyatakan tidak ada tekanan terhadap tim analisis kredit agar pengajuan pinjaman perusahaan tekstil itu disetujui.
Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan kredit tersebut. Majelis hakim berpandangan bahwa ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak perusahaan. Kondisi ini dinilai bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa dari pihak perbankan.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan pidana 10 tahun penjara.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan petinggi Sritex. Keduanya adalah Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp 1 miliar serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 677 miliar.
Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026) turut menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazadi. Salinan petikan putusan Babay itu bernomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Babay sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
