PPGKEMENAG.ID — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem absensi digital guna memantau jam kerja dokter magang atau internship. Desakan ini muncul menyusul kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy di Jambi yang diduga kuat akibat kelelahan kerja berlebih.
“Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut,” ujar Yahya saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2026).
Menurut Yahya, pengawasan berbasis digital sangat diperlukan lantaran masih sering ditemukan dokter internship yang bekerja melebihi batas maksimal jam kerja yang telah ditetapkan. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dokter internship.
Yahya mengingatkan bahwa jam kerja tenaga medis harus mengikuti standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu,” kata Yahya.
Ia menambahkan, kondisi ini krusial untuk segera ditindaklanjuti. “Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal,” sambungnya.
Selain jam kerja, Komisi IX DPR juga menyoroti perlindungan kerja dan kesejahteraan dokter internship. Yahya meminta pemerintah daerah untuk memberikan tambahan insentif serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mereka.
“Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” tegas Yahya.
Yahya juga menuntut agar dokter internship tetap mendapatkan hak cuti tanpa pemotongan apabila mengalami kondisi force majeure, seperti sakit atau keadaan darurat lainnya.
Dalam upaya preventif, Yahya mengusulkan adanya pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi calon peserta internship sebelum mereka mulai bertugas. “Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja,” jelasnya.
Komisi IX DPR, lanjut Yahya, akan membahas persoalan ini secara mendalam dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada masa sidang mendatang. “Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” pungkasnya.
Fakta: dr Myta Tak Diberi Hari Libur
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi kerja dokter magang, termasuk dr Myta. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengungkapkan bahwa dokter internship di Kuala Tungkal, tempat dr Myta bertugas, diketahui tidak pernah mendapatkan hari libur.
“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yuli, para dokter internship di sana tetap diminta melakukan visite bangsal selama 2-3 jam pada hari Minggu, yang seharusnya menjadi waktu istirahat mereka. “Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP,” ujar Yuli.
Yuli menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship sebenarnya telah diatur maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Namun, ia menyayangkan bahwa toleransi penambahan jam kerja yang seharusnya 20 persen, kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja.
Menyikapi temuan ini, Kemenkes memastikan tidak akan lagi menerapkan ketentuan penambahan waktu kerja 20 persen tersebut demi menjaga kesejahteraan dan kesehatan para dokter magang.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
