PPGKEMENAG.ID — Polres Serang tengah menelusuri aliran dana dan aset milik Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), yang diduga menilap dana desa senilai Rp 1,009 miliar. Akibat dugaan korupsi tersebut, kas Desa Petir dilaporkan hanya menyisakan saldo Rp 47.000.
Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyatakan, penyidik kini fokus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengetahui ke mana saja uang pembangunan desa tersebut dialirkan.
Kita lagi tracing asetnya. Termasuk membuka semua rekening miliknya (tersangka) untuk mengetahui uang itu dipergunakan untuk apa dan ke mana saja.
Demikian ujar Andi saat dihubungi pada Jumat (8/5/2026).
Penyidik menduga dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat Desa Petir justru dialihkan untuk kepentingan pribadi Yolly maupun pembelian aset tidak bergerak. Selama tujuh bulan menjadi buron, Yolly diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Medan, Sumatra Utara, hingga Aceh.
Untuk mengelabui aparat, tersangka diduga menggunakan rekening bank milik orang lain yang telah meninggal dunia guna menampung uang hasil korupsinya. “Informasi yang kami terima, pemilik rekening tersebut merupakan warga Aceh. Hal itu yang menjadi alasan tersangka memilih melarikan diri ke Aceh lalu ke Medan,” tutur Andi.
Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian tersangka. Menurut Andi, Yolly baru kembali ke wilayah Serang sekitar satu bulan lalu karena mulai kehabisan biaya untuk bersembunyi. Tersangka akhirnya ditangkap di lingkungan Sayabulu, Kota Serang, pada Senin (4/5/2026) malam setelah buron selama tujuh bulan.
Modus Pencairan Dana Desa
Berdasarkan hasil penyidikan, Yolly diduga menggunakan modus pemindahan dana secara bertahap untuk menguras kas desa. Ia memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan alasan pendanaan kegiatan desa.
Namun, setelah uang masuk ke rekening perangkat desa tersebut, Yolly meminta dana itu ditarik kembali lalu dipindahkan ke rekening pribadinya.
Sebelumnya, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp 1.416.085.961. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang kemudian menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.009.359.572.
Demikian ungkap Andri.
Ikuti PPGKEMENAG.ID
