— Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah untuk tidak memberhentikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2027. Desakan ini muncul menyusul langkah pemerintah yang berencana menghapus istilah guru honorer mulai tahun tersebut.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mengangkat status lebih dari 200 ribu guru honorer non-ASN di sekolah negeri menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, alih-alih melakukan pemecatan.

“Pemerintah hendaknya jangan memecat 200 ribu lebih guru honorer Non-ASN di sekolah negeri, melainkan angkat status mereka sebagai ASN PPPK Penuh Waktu,” kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Satriwan menyoroti peran penting guru honorer atau non-ASN yang selama ini berjasa besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Mereka disebut telah mengisi kekosongan kelas-kelas di sekolah-sekolah, terutama di tengah distribusi guru yang belum merata di tanah air.

P2G juga menggarisbawahi kebutuhan Indonesia akan guru ASN, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena status tersebut menjamin kepastian hukum, kesejahteraan, jenjang karier, pengembangan kompetensi, dan pensiun. Berbeda dengan status guru ASN PPPK yang, menurut Satriwan, tidak memberikan kepastian serupa.

Problematika Guru PPPK

Satriwan menjelaskan, keberadaan guru PPPK awalnya merupakan “jalur darurat” bagi guru honorer atau non-ASN yang berusia di atas 35 tahun, yang jumlahnya mencapai lebih dari 1 juta orang akibat akumulasi masalah puluhan tahun.

“Kemudian di era Jokowi Jilid II para guru non ASN ini diangkat melalui seleksi besar-besaran sampai sekitar 800.000 orang,” ujarnya.

Meski ratusan ribu guru non-ASN telah beralih status menjadi PPPK, P2G menemukan banyak di antara mereka yang belum merasakan kesejahteraan dan masih digaji secara tidak layak.

“Para guru PPPK Paruh Waktu ini adalah eks honorer atau non PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji,” ungkap Satriwan.

Ia menambahkan, gaji yang diterima pun jauh dari layak, berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Bahkan, banyak guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima gaji selama empat bulan terakhir. Situasi ini dilaporkan terjadi di berbagai daerah, termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Satriwan menegaskan bahwa manajemen tata kelola guru ASN PPPK, terutama yang paruh waktu, jelas-jelas melanggar asas manajemen ASN. Asas tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, menekankan aspek kepastian hukum, kesejahteraan, non-diskriminatif, dan berkeadilan.

Tanggapan Kemendikdasmen

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-ASN masih tetap dapat bekerja pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, membantah adanya larangan mengajar bagi guru non-ASN.

“Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027,” kata Nunuk kepada media, Kamis (7/5/2026).

Nunuk menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan penataan pegawai ASN sesuai Undang-Undang (UU) ASN 2023 telah rampung, yang berimplikasi pada tidak adanya status lain selain ASN di instansi pemerintah.

Ia juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar. “Karena keberadaannya masih dibutuhkan,” pungkasnya.